Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) menyebutkan jumlah beban perkara pada tingkat banding yang telah ditangani di 4 lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak mencapai 55.319 perkara sepanjang 2022.
Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin mengatakan dari jumlah perkara yang ditangani tersebut, sekitar 73,81% atau sebanyak 40.784 perkara telah mendapat putusan dari 4 lingkungan peradilan dan pengadilan pajak.
"Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak sebesar 73,81%," katanya dalam acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2022, dikutip pada Jumat (24/2/2023).
Syarifuddin menuturkan beban perkara di MA secara umum pada 2022 mencapai 28.284 perkara atau meningkat drastis sebesar 46,33%. Angka itu terdiri atas perkara masuk sebanyak 28.109 perkara dan sisa perkara 2021 sebanyak 175 perkara.
Dari jumlah beban perkara tersebut, MA telah memutus sebanyak 28.024 perkara, naik 45,71% dari jumlah perkara yang diputus pada 2021. Capaian putusan perkara pada 2022 ini juga menjadi yang tertinggi sejak berdirinya MA.
Perihal jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju, MA tercatat telah mengirimkan salinan putusan sebanyak 31.455 perkara pada 2022, atau meningkat 46% dari tahun sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan jumlah menutasi dan pengiriman putusan ke pengadilan pengaju pada 2022 menjadi capaian prestasi tertinggi sekaligus rekor yang pernah dicapai MA.
Sementara itu, jumlah perkara yang diputus oleh MA dengan waktu penyelesaian di bawah 3 bulan mencapai 27.817 perkara atau 99,26% dari total perkara yang diputus selama 2022. Angka ini lebih tinggi dari capaian kinerja pada 2021, yaitu sebesar 97,77%.
Sejalan dengan itu, Syarifuddin menjelaskan bahwa Laporan Tahunan MA 2022 mengusung tema Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh. Menurutnya, tema itu mengisyaratkan kesungguhan MA untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui penguatan aspek integritas.
Dia menilai 2022 merupakan tahun yang penuh cobaan. Setelah berjuang melawan pandemi Covid-19, MA juga kembali diterpa musibah karena 2 orang hakim agung dan beberapa aparatur MA diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga merusak citra dan nama baik lembaga peradilan.
"Kami bertekad untuk menjadikan momentum ini sebagai titik balik dalam melakukan reformasi total dengan melakukan pembersihan dari oknum-oknum aparatur dan penataan kembali sistem pengawasan dan pembinaan," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.