KOREA SELATAN

MA Batal Menangkan Sengketa Pajak Microsoft Senilai Rp7,5 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Senin, 14 Februari 2022 | 13:00 WIB
MA Batal Menangkan Sengketa Pajak Microsoft Senilai Rp7,5 Triliun

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Mahkamah Agung Korea Selatan mengembalikan perkara terkait dengan sengketa Microsoft Corporation senilai KRW634 miliar, setara Rp7,5 triliun, ke tingkat pengadilan di bawahnya.

Sengketa tersebut menyangkut pengembalian pajak sehubungan dengan kontrak lisensi dengan Samsung Electronics.

“Kasus ini dikembalikan ke pengadilan di Suwon karena pengadilan gagal melaksanakan sidang terkait masalah pendapatan royalti," ujar pihak Mahkamah Agung, dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Samsung melaporkan pemotongan pajak sebesar 15% atas pembayarannya kepada Microsoft. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas hak lisensi ke perusahaan paten Amerika Serikat dari tahun 2012 hingga 2015.

Pada 2017, Microsoft mengajukan pengembalian pajak atas pemotongan pajak yang telah dilakukan. Pengembalian pajak ditujukan atas pemotongan pajak terkait pembayaran lisensi untuk hak paten.

Menurut Microsoft, paten tersebut tidak terdaftar di Korea Selatan. Alhasil penghasilan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penghasilan royalti yang berasal dari Korea Selatan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Karenanya, berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Korea Selatan dan Amerika Serikat, penghasilan tersebut bukan objek pajak di Korea Selatan.

Microsoft juga beralasan bahwa pemotongan pajak yang dilakukan di Korea Selatan merupakan pengenaan pajak berganda. Hal ini dikarenakan atas penghasilan yang sama juga dikenakan pajak di Amerika Serikat.

Hingga saat ini perwakilan Microsoft belum memberikan pernyataan terkait dengan keputusan pengadilan. Selain itu, dalam pelaporan dokumen ke Securities and Exchange Commission (SEC) yang dilakukan Microsoft, tidak ada pernyataan terkait sengketa pajak yang terjadi di Korea Selatan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?