KOREA SELATAN

MA Batal Menangkan Sengketa Pajak Microsoft Senilai Rp7,5 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Senin, 14 Februari 2022 | 13:00 WIB
MA Batal Menangkan Sengketa Pajak Microsoft Senilai Rp7,5 Triliun

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Mahkamah Agung Korea Selatan mengembalikan perkara terkait dengan sengketa Microsoft Corporation senilai KRW634 miliar, setara Rp7,5 triliun, ke tingkat pengadilan di bawahnya.

Sengketa tersebut menyangkut pengembalian pajak sehubungan dengan kontrak lisensi dengan Samsung Electronics.

“Kasus ini dikembalikan ke pengadilan di Suwon karena pengadilan gagal melaksanakan sidang terkait masalah pendapatan royalti," ujar pihak Mahkamah Agung, dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Samsung melaporkan pemotongan pajak sebesar 15% atas pembayarannya kepada Microsoft. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas hak lisensi ke perusahaan paten Amerika Serikat dari tahun 2012 hingga 2015.

Pada 2017, Microsoft mengajukan pengembalian pajak atas pemotongan pajak yang telah dilakukan. Pengembalian pajak ditujukan atas pemotongan pajak terkait pembayaran lisensi untuk hak paten.

Menurut Microsoft, paten tersebut tidak terdaftar di Korea Selatan. Alhasil penghasilan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penghasilan royalti yang berasal dari Korea Selatan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Karenanya, berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Korea Selatan dan Amerika Serikat, penghasilan tersebut bukan objek pajak di Korea Selatan.

Microsoft juga beralasan bahwa pemotongan pajak yang dilakukan di Korea Selatan merupakan pengenaan pajak berganda. Hal ini dikarenakan atas penghasilan yang sama juga dikenakan pajak di Amerika Serikat.

Hingga saat ini perwakilan Microsoft belum memberikan pernyataan terkait dengan keputusan pengadilan. Selain itu, dalam pelaporan dokumen ke Securities and Exchange Commission (SEC) yang dilakukan Microsoft, tidak ada pernyataan terkait sengketa pajak yang terjadi di Korea Selatan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu