DKI JAKARTA

Lurah dan Camat akan Dilibatkan Untuk Menarik Pajak Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 28 Januari 2020 | 16:12 WIB
Lurah dan Camat akan Dilibatkan Untuk Menarik Pajak Daerah

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana melibatkan lurah dan camat di lima wilayah kota dan kabupaten administratif untuk menarik pajak daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat membantu tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp50,1 triliun tahun ini, naik 24 persen dari realisasi tahun lalu.

"Keterlibatan aparatur lurah dan camat lebih ditingkatkan, sehingga penerimaan per jenis pajak daerah lainnya lebih optimal lagi di awal 2020," kata Sri secara tertulis, dikutip Selasa (28/01/2020).

Sri menjelaskan lurah dan camat bisa membantu meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) sebagaimana ketentuan yang diatur di Perda No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Nanti, lanjut Sri, pajak daerah akan digunakan untuk membiayai program pembangunan pemerintah DKI Jakata mulai dari layanan pendidikan, layanan kesehatan hingga peningkatan kesejahteraan warga.

Dalam mewujudkan keterlibatan lurah dan camat itu, Sri akan meminta Sekretaris Daerah Saefullah untuk menerbitkan instruksi kepada lurah dan camat dalam membantu Pemda memaksimalkan pajak daerah.

"Kami menargetkan di bulan awal 2020, kerja sama melibatkan aparatur lurah dan camat bisa direalisasikan melalui instruksi Sekda," kata Sri.

Sri menilai keterlibatan lurah dan camat sangat penting demi menggenjot penerimaan pajak sejak awal tahun. Hal ini juga bertujuan agar warga bisa segera membayarkan kewajibannya sebelum akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak