DKI JAKARTA

Lurah dan Camat akan Dilibatkan Untuk Menarik Pajak Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 28 Januari 2020 | 16:12 WIB
Lurah dan Camat akan Dilibatkan Untuk Menarik Pajak Daerah

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana melibatkan lurah dan camat di lima wilayah kota dan kabupaten administratif untuk menarik pajak daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat membantu tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp50,1 triliun tahun ini, naik 24 persen dari realisasi tahun lalu.

"Keterlibatan aparatur lurah dan camat lebih ditingkatkan, sehingga penerimaan per jenis pajak daerah lainnya lebih optimal lagi di awal 2020," kata Sri secara tertulis, dikutip Selasa (28/01/2020).

Sri menjelaskan lurah dan camat bisa membantu meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) sebagaimana ketentuan yang diatur di Perda No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Nanti, lanjut Sri, pajak daerah akan digunakan untuk membiayai program pembangunan pemerintah DKI Jakata mulai dari layanan pendidikan, layanan kesehatan hingga peningkatan kesejahteraan warga.

Dalam mewujudkan keterlibatan lurah dan camat itu, Sri akan meminta Sekretaris Daerah Saefullah untuk menerbitkan instruksi kepada lurah dan camat dalam membantu Pemda memaksimalkan pajak daerah.

"Kami menargetkan di bulan awal 2020, kerja sama melibatkan aparatur lurah dan camat bisa direalisasikan melalui instruksi Sekda," kata Sri.

Sri menilai keterlibatan lurah dan camat sangat penting demi menggenjot penerimaan pajak sejak awal tahun. Hal ini juga bertujuan agar warga bisa segera membayarkan kewajibannya sebelum akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN