KOTA PEKANBARU

Lurah, Camat, dan Ketua RT-RW Diminta Pantau Distribusi SPPT PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2024 | 08:30 WIB
Lurah, Camat, dan Ketua RT-RW Diminta Pantau Distribusi SPPT PBB

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru meminta distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) untuk terus dipantau agar benar-benar sampai ke tangan wajib pajak.

Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan pemungutan PBB-P2 harus dikoordinasikan agar penerimaan dari PBB-P2 dapat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, dia meminta camat dan lurah untuk ikut memantau.

"Saya minta kepala Bapenda, camat, dan lurah untuk selalu mengawasi dan memantau petugas pendistribusian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak sehingga SPPT PBB-P2 tersebut sampai ke masyarakat," katanya, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Tak hanya itu, Indra juga meminta ketua RT-RW untuk turut memberikan perhatian. Sebab, ketua RT-RW sudah diberikan insentif setiap bulan.

"Lakukan komunikasi yang humanis supaya masyarakat tertarik membayar PBB-P2," tuturnya dikutip dari riau1.com.

Berdasarkan Perda No. 1/2024, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Selain itu, pemkot juga telah merilis Keputusan Wali Kota No. 871/2023 tentang Penerapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2024.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kemudian, pemkot juga telah menerbitkan peraturan terkait dengan pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2024. Untuk besaran PBB-P2 kurang dari Rp100.000 diberikan diskon 100%. PBB-P2 antara Rp100.000 ke atas hingga Rp500.000 diberikan diskon 85%.

Selanjutnya, besaran PBB-P2 antara Rp500.000 ke atas hingga Rp2 juta diberikan potongan 70% dan besaran PBB-P2 lebih dari Rp2 juta ke atas hingga Rp5 juta diberikan potongan 33%. Adapun besaran PBB-P2 lebih dari Rp5 juta diberikan potongan 33%.

"Ini adalah bentuk stimulus yang kami berikan kepada wajib pajak," ujar Indra. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP