KOTA PEKANBARU

Lurah, Camat, dan Ketua RT-RW Diminta Pantau Distribusi SPPT PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2024 | 08:30 WIB
Lurah, Camat, dan Ketua RT-RW Diminta Pantau Distribusi SPPT PBB

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru meminta distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) untuk terus dipantau agar benar-benar sampai ke tangan wajib pajak.

Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan pemungutan PBB-P2 harus dikoordinasikan agar penerimaan dari PBB-P2 dapat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, dia meminta camat dan lurah untuk ikut memantau.

"Saya minta kepala Bapenda, camat, dan lurah untuk selalu mengawasi dan memantau petugas pendistribusian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak sehingga SPPT PBB-P2 tersebut sampai ke masyarakat," katanya, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Tak hanya itu, Indra juga meminta ketua RT-RW untuk turut memberikan perhatian. Sebab, ketua RT-RW sudah diberikan insentif setiap bulan.

"Lakukan komunikasi yang humanis supaya masyarakat tertarik membayar PBB-P2," tuturnya dikutip dari riau1.com.

Berdasarkan Perda No. 1/2024, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Selain itu, pemkot juga telah merilis Keputusan Wali Kota No. 871/2023 tentang Penerapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2024.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kemudian, pemkot juga telah menerbitkan peraturan terkait dengan pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2024. Untuk besaran PBB-P2 kurang dari Rp100.000 diberikan diskon 100%. PBB-P2 antara Rp100.000 ke atas hingga Rp500.000 diberikan diskon 85%.

Selanjutnya, besaran PBB-P2 antara Rp500.000 ke atas hingga Rp2 juta diberikan potongan 70% dan besaran PBB-P2 lebih dari Rp2 juta ke atas hingga Rp5 juta diberikan potongan 33%. Adapun besaran PBB-P2 lebih dari Rp5 juta diberikan potongan 33%.

"Ini adalah bentuk stimulus yang kami berikan kepada wajib pajak," ujar Indra. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses