Ilustrasi. EFIN dibutuhkan saat ingin menyetel ulang kata sandi (password) DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 tersisa 1,5 bulan untuk wajib pajak orang pribadi. Hingga 31 Maret 2022 mendatang, WP orang pribadi bisa melaporkan SPT-nya secara daring melalui laman DJP Online.
Untuk dapat menggunakan DJP Online, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran atau membuat akun DJP Online. Siapkan juga beberapa data seperti NPWP, email, dan electronic filing identification number (EFIN).
Namun, ternyata masih banyak wajib pajak yang terlupa nomor EFIN-nya. Hal ini terlihat dari banyaknya wajib pajak yang menanyakan hal ini kepada Ditjen Pajak (DJP) lewat beragam kanal layanan, termasuk media sosial.
Merespons hal ini, otoritas kembali mengingatkan bahwa permohonan kembali EFIN bisa diajukan lewat Twitter DJP yakni @kring_pajak.
Lebih lanjut, DJP hanya meminta 3 tahapan kepada wajib pajak agar segera mendapatkan EFIN.
“Jika ingin mengajukan permintaan EFIN karena lupa (permohonan lupa EFIN) melalui mention Twitter @kring_pajak silakan ikuti panduan sesuai dengan tweet berikut…,” tulis DJP dalam akun @kring_pajak dikutip Selasa (15/2/2022).
Pertama, follow akun @kring_pajak. Kedua, mention 1 kali @kring_pajak sertakan hashtag #LupaEFIN.
Ketiga, sertakan jawaban pertanyaan berikut saat me-mention @kring_pajak antara lain status wajib pajak orang pribadi atau badan, sudah aktivasi EFIN atau belum di kantor pelayanan pajak (KPP), serta password DJP Online lupa atau ingat.
Berikut contoh pengajuan permintaan EFIN melalui @kring_pajak:
@kring_pajak #LupaEFIN
1. Wajib pajak orang pribadi
2. Belum tahu
3. Password lupa
Selain itu, metode lain yang bisa silakukan jika wajib pajak sebelumnya sudah pernah aktivasi EFIN, tapi lupa EFIN-nya, bisa mengajukan permintaan EFIN karena lupa melalui Kring Pajak via telepon di 1500200, atau live chat di pajak.go.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.