AGENDA PAJAK

Luncurkan e-Book Pedoman Perpajakan Indonesia, DDTC Gelar Talk Show

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 15:50 WIB
Luncurkan e-Book Pedoman Perpajakan Indonesia, DDTC Gelar Talk Show

Poster talk show.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC akan meluncurkan Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) 2023. DDTC ITM 2023 merupakan e-book yang berisi pedoman perpajakan Indonesia.

Peluncuran e-book tersebut dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Uncovering Indonesian Tax Regulations through a Digital Platform pada 14 Februari 2023. Acara digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 14.00–16.00 WIB.

DDTC ITM merupakan buku elektronik yang berisi tentang ringkasan peraturan dan berbagai perkembangan terkini terkait dengan perpajakan di Indonesia. Hadirnya buku ini dimaksudkan untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam memahami perpajakan Indonesia.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Disusun secara sistematis, komprehensif, dan up-to-date sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru, DDTC ITM disajikan dalam format bahasa Inggris.

DDTC ITM 2023 merupakan pembaruan dari DDTC Indonesian Tax Manual Book yang telah dirilis pada 2022. Selain memperbarui dengan perkembangan aturan terkini, DDTC ITM 2023 juga sudah terintegrasi langsung dengan platform Perpajakan DDTC.

Untuk membaca DDTC ITM, masyarakat hanya perlu membuka platform Perpajakan DDTC. Dengan demikian, pembaca bisa mengakses DDTC ITM 2023 secara online kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Talk show akan menghadirkan sebagian kontributor dalam penyusunan DDTC ITM 2023, yaitu David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani. Kemudian, Seftyana Trisia Pardosi hadir sebagai host.

Selain itu, turut hadir pula 3 tax expert dari luar negeri yang akan berbagi cerita, pengalaman, dan perspektif mereka dalam memperoleh sumber informasi peraturan perpajakan yang lengkap di suatu negara.

Pertama, Simon Hofstaetter. Adapun Simon merupakan tax expert dari otoritas pajak Austria yang telah berkecimpung di dunia pajak sejak 2010. Dalam kesehariannya, Simon bertanggung jawab untuk large traders sekaligus sebagai pemeriksa pajak, khususnya bagi wajib pajak pada bidang farmasi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua, Thomas Vanhee. Thomas merupakan pendiri Aurifer, kantor konsultan pajak peraih penghargaan award-winning boutique tax firm yang didirikan di Dubai dan Riyadh. Dia sering menangani kepatuhan perusahaan terkait dengan pajak langsung dan transfer pricing.

Ketiga, Rishabh Agarwal. Chartered accountant berprestasi ini ahli dalam bidang pajak langsung, pajak internasional, dan transfer pricing. Pada 2022, Rishabh meraih gelar Magister Hukum (LL.M) di bidang pajak internasional dari Vienna University of Economics and Business.

Talk show ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum. Tertarik mengikuti acara talk show ini? Silakan daftar melalui tautan ini, academy.ddtc.co.id/free_event. Jangan lupa bagikan informasi menarik ini kepada kolega atau kerabat terdekat Anda.

Jika ada kendala atau pertanyaan, Anda dapat menghubungi Perpajakan DDTC melalui Whatsapp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?