INGGRIS

Lily Allen Sangkal Jual Rumah Karena Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 15:03 WIB
Lily Allen Sangkal Jual Rumah Karena Bayar Pajak

LONDON, DDTCNews - Lily Allen seorang penyanyi dan aktris berkebangsaan Inggris ini mengklarifikasi berita miring tentang dirinya yang diduga telah menjual rumah Costwoldsnya senilai £4.2 juta setara Rp71 miliar demi membayar tagihan pajak yang besar.

Lily memang mengakui telah membayar tagihan pajak dalam jumlah cukup besar, namun ia mengaku penjualan rumahnya tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan hal itu.

“Saya tidak memiliki tunggakan pajak yang luar biasa besar, dan saya masih memiliki rumah. Jadi jelas kalau berita itu tidak masuk akal," ujar Lily.

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Belum lama ini, seperti dikutip mirror.co.uk, Lily memposting dalam akun twitternya (@lilyallen) “beberapa tahun terakhir ini berat bagi saya, saya sekarang harus menjual rumah untuk membayar tagihan pajakku”, akan tetapi twit tersebut kemudian dihapus.

Rumah yang dibeli seharga £3 juta setara Rp51 miliar pada 2010 itu dijual karena Lily akan pindah dan menetap secara permanen ke London.

Lily juga menjawab salah seorang followernya di twitter yang bertanya apakah berita tersebut hanya kebohongan saja. “Tidak juga, saya memang membayar sebuah tagihan pajak dalam jumlah besar dan saya juga menjual rumah saya,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi