LAPORAN PER NEGARA

Lihat di Sini, Panduan Terbaru Pelaporan CbCR dari OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 15:38 WIB
Lihat di Sini, Panduan Terbaru Pelaporan CbCR dari OECD Tampilan depan dokumen panduan. 

JAKARTA, DDTCNews – Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) OECD/G20 tentang BEPS telah merilis panduan interpretatif tambahan tentang laporan per negara (country-by country report/CbCR).

Panduan tambahan ini dirilis untuk memberikan kepastian yang lebih besar bagi pengelola administrasi pajak maupun grup perusahaan multinasional (MNE) tentang implementasi dan operasi CbCR yang merupakan bagian dari Aksi ke-13 Proyek BEPS. Unduh dokumen panduan di sini.

“Seperangkat pedoman lengkap mengenai interpretasi dan operasi BEPS Action 13 yang dikeluarkan sejauh ini disajikan dalam dokumen yang dirilis. Ini akan terus diperbarui dengan panduan lebih lanjut yang mungkin disepakati,” demikian pernyataan OECD, seperti dikutip dalam laman resminya, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Panduan baru mencakup beberapa pertanyaan dan jawaban atas sejumlah topik. Salah satunya terkait dengan perlakuan dividen untuk tujuan ‘laba (rugi) sebelum pajak penghasilan (PPh)’, ‘PPh yang masih harus dibayar (tahun berjalan)’, dan ‘PPh yang dibayarkan (berdasarkan cash basis)’.

Selain itu, ada pula tambahan mengenai penggunaan jumlah yang dipersingkat atau pembulatan. Panduan itu memberikan jawaban atas pertanyaan diizinkan atau tidaknya MNE melaporkan jumlah pembulatan pada Tabel 1 CbCR-nya.

OECD juga memberikan tambahan panduan terkait bagaimana deemed listing provision ditetapkan. Selain itu, ada pula panduan mengenai pengarsipan lokal (local filing) dan pengajuan deklarasi unilateral untuk tujuan pertukaran CbCR.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Terkait dengan pengajuan deklarasi unilateral itu, ada jawaban mengenai pertanyaan haruskan yurisdiksi mempertimbangkan hal tersebut untuk mengedepankan tanggal efektif konvensi multilateral dalam mutual administrative assistance in tax matters untuk keperluan petukaran CbCR.

OECD juga memberi tambahan panduan mengenai kesalahan umum (common errors) yang dilakukan grup MNE dalam menyiapkan CbCR. Ringkasan kesalahan umum juga telah diunggah dalam situs web OECD berikut.

Ringkasan tersebut, lanjut OECD, akan membantu grup MNE untuk menghindari kesalahan. Selain itu, pengelola administrasi pajak terbantu dalam mendeteksi kesalahan. Ringkasan ini akan diperbarui lebih lanjut.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Semua negara OECD dan G20 telah berkomitmen untuk menerapkan pelaporan CbCR, seperti yang tercantum dalam Laporan Aksi ke-13 ‘Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting’. Pelaporan ini memberikan manfaat dari sisi administrasi pajak maupun grup MNE.

“Pertanyaan interpretasi yang telah muncul akan paling baik ditangani melalui pedoman umum. OECD akan berusaha untuk membuat ini tersedia. Panduan dalam dokumen ini dimaksudkan untuk membantu dalam hal ini,” jelas OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini