LAPORAN PER NEGARA

Lihat di Sini, Panduan Terbaru Pelaporan CbCR dari OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 15:38 WIB
Lihat di Sini, Panduan Terbaru Pelaporan CbCR dari OECD Tampilan depan dokumen panduan. 

JAKARTA, DDTCNews – Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) OECD/G20 tentang BEPS telah merilis panduan interpretatif tambahan tentang laporan per negara (country-by country report/CbCR).

Panduan tambahan ini dirilis untuk memberikan kepastian yang lebih besar bagi pengelola administrasi pajak maupun grup perusahaan multinasional (MNE) tentang implementasi dan operasi CbCR yang merupakan bagian dari Aksi ke-13 Proyek BEPS. Unduh dokumen panduan di sini.

“Seperangkat pedoman lengkap mengenai interpretasi dan operasi BEPS Action 13 yang dikeluarkan sejauh ini disajikan dalam dokumen yang dirilis. Ini akan terus diperbarui dengan panduan lebih lanjut yang mungkin disepakati,” demikian pernyataan OECD, seperti dikutip dalam laman resminya, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Panduan baru mencakup beberapa pertanyaan dan jawaban atas sejumlah topik. Salah satunya terkait dengan perlakuan dividen untuk tujuan ‘laba (rugi) sebelum pajak penghasilan (PPh)’, ‘PPh yang masih harus dibayar (tahun berjalan)’, dan ‘PPh yang dibayarkan (berdasarkan cash basis)’.

Selain itu, ada pula tambahan mengenai penggunaan jumlah yang dipersingkat atau pembulatan. Panduan itu memberikan jawaban atas pertanyaan diizinkan atau tidaknya MNE melaporkan jumlah pembulatan pada Tabel 1 CbCR-nya.

OECD juga memberikan tambahan panduan terkait bagaimana deemed listing provision ditetapkan. Selain itu, ada pula panduan mengenai pengarsipan lokal (local filing) dan pengajuan deklarasi unilateral untuk tujuan pertukaran CbCR.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Terkait dengan pengajuan deklarasi unilateral itu, ada jawaban mengenai pertanyaan haruskan yurisdiksi mempertimbangkan hal tersebut untuk mengedepankan tanggal efektif konvensi multilateral dalam mutual administrative assistance in tax matters untuk keperluan petukaran CbCR.

OECD juga memberi tambahan panduan mengenai kesalahan umum (common errors) yang dilakukan grup MNE dalam menyiapkan CbCR. Ringkasan kesalahan umum juga telah diunggah dalam situs web OECD berikut.

Ringkasan tersebut, lanjut OECD, akan membantu grup MNE untuk menghindari kesalahan. Selain itu, pengelola administrasi pajak terbantu dalam mendeteksi kesalahan. Ringkasan ini akan diperbarui lebih lanjut.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Semua negara OECD dan G20 telah berkomitmen untuk menerapkan pelaporan CbCR, seperti yang tercantum dalam Laporan Aksi ke-13 ‘Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting’. Pelaporan ini memberikan manfaat dari sisi administrasi pajak maupun grup MNE.

“Pertanyaan interpretasi yang telah muncul akan paling baik ditangani melalui pedoman umum. OECD akan berusaha untuk membuat ini tersedia. Panduan dalam dokumen ini dimaksudkan untuk membantu dalam hal ini,” jelas OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan