LAPORAN PER NEGARA

Lihat di Sini, Panduan Terbaru Pelaporan CbCR dari OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 15:38 WIB
Lihat di Sini, Panduan Terbaru Pelaporan CbCR dari OECD Tampilan depan dokumen panduan. 

JAKARTA, DDTCNews – Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) OECD/G20 tentang BEPS telah merilis panduan interpretatif tambahan tentang laporan per negara (country-by country report/CbCR).

Panduan tambahan ini dirilis untuk memberikan kepastian yang lebih besar bagi pengelola administrasi pajak maupun grup perusahaan multinasional (MNE) tentang implementasi dan operasi CbCR yang merupakan bagian dari Aksi ke-13 Proyek BEPS. Unduh dokumen panduan di sini.

“Seperangkat pedoman lengkap mengenai interpretasi dan operasi BEPS Action 13 yang dikeluarkan sejauh ini disajikan dalam dokumen yang dirilis. Ini akan terus diperbarui dengan panduan lebih lanjut yang mungkin disepakati,” demikian pernyataan OECD, seperti dikutip dalam laman resminya, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Panduan baru mencakup beberapa pertanyaan dan jawaban atas sejumlah topik. Salah satunya terkait dengan perlakuan dividen untuk tujuan ‘laba (rugi) sebelum pajak penghasilan (PPh)’, ‘PPh yang masih harus dibayar (tahun berjalan)’, dan ‘PPh yang dibayarkan (berdasarkan cash basis)’.

Selain itu, ada pula tambahan mengenai penggunaan jumlah yang dipersingkat atau pembulatan. Panduan itu memberikan jawaban atas pertanyaan diizinkan atau tidaknya MNE melaporkan jumlah pembulatan pada Tabel 1 CbCR-nya.

OECD juga memberikan tambahan panduan terkait bagaimana deemed listing provision ditetapkan. Selain itu, ada pula panduan mengenai pengarsipan lokal (local filing) dan pengajuan deklarasi unilateral untuk tujuan pertukaran CbCR.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Terkait dengan pengajuan deklarasi unilateral itu, ada jawaban mengenai pertanyaan haruskan yurisdiksi mempertimbangkan hal tersebut untuk mengedepankan tanggal efektif konvensi multilateral dalam mutual administrative assistance in tax matters untuk keperluan petukaran CbCR.

OECD juga memberi tambahan panduan mengenai kesalahan umum (common errors) yang dilakukan grup MNE dalam menyiapkan CbCR. Ringkasan kesalahan umum juga telah diunggah dalam situs web OECD berikut.

Ringkasan tersebut, lanjut OECD, akan membantu grup MNE untuk menghindari kesalahan. Selain itu, pengelola administrasi pajak terbantu dalam mendeteksi kesalahan. Ringkasan ini akan diperbarui lebih lanjut.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Semua negara OECD dan G20 telah berkomitmen untuk menerapkan pelaporan CbCR, seperti yang tercantum dalam Laporan Aksi ke-13 ‘Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting’. Pelaporan ini memberikan manfaat dari sisi administrasi pajak maupun grup MNE.

“Pertanyaan interpretasi yang telah muncul akan paling baik ditangani melalui pedoman umum. OECD akan berusaha untuk membuat ini tersedia. Panduan dalam dokumen ini dimaksudkan untuk membantu dalam hal ini,” jelas OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN