KEBIJAKAN ENERGI

Lifting Migas Rendah, Kebijakan Perpajakan Dinilai Kurang Kondusif

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juli 2024 | 10:30 WIB
Lifting Migas Rendah, Kebijakan Perpajakan Dinilai Kurang Kondusif

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah akan terus mengupayakan peningkatan produksi dan lifting migas nasional.

Luhut mengatakan terdapat 11 isu yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan produksi dan lifting migas nasional. Salah satunya, mengenai kebijakan perpajakan yang dinilai kurang kondusif.

"Mulai dari lamanya persetujuan izin lingkungan, peraturan terkait ruang laut dan pertanian, perpajakan migas yang kurang kondusif, hingga kurangnya dukungan dari sebagian pemerintah daerah," katanya melalui Instagram, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Luhut mengatakan peningkatan lifting migas nasional dibutuhkan untuk mewujudkan ketahanan dan ketersediaan energi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Dia pun telah mengumpulkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk mengevaluasi serta menyusun langkah strategis soal peningkatan lifting migas.

Melalui pertemuan tersebut, lanjutnya, pemerintah berhasil mengidentifikasi 11 permasalahan serta menyepakati upaya bersama sebagai tindak lanjut.

Dia menjelaskan proses perizinan dan tumpang tindih kewenangan antar K/L sering kali menjadi hambatan dalam peningkatan lifting migas. Menurutnya, kebijakan yang ada juga sering kali masih kurang memberikan iklim investasi yang menarik bagi para investor di sektor ini.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

"Saya menegaskan kepada setiap K/L di dalam task-force yang sudah dibentuk, agar terus melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan investasi, produksi dan lifting migas di Indonesia," ujarnya.

Luhut berharap setiap K/L memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan iklim investasi sektor migas dengan mengejar kemudahan berbisnis (ease of doing business). Menurutnya, kemudahan berusaha di sektor migas akan efektif meningkatkan produksi migas di Indonesia secara berkelanjutan.

Mengenai kebijakan perpajakan di sektor migas, pemerintah saat ini tengah penyempurnaan regulasi di sektor migas. Misalnya, melalui revisi PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Revisi kedua PP itu dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas agar lebih efisien.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal terus memantau produksi siap jual atau lifting minyak dan gas (migas) yang masih lebih rendah dari target dalam APBN 2024. Dia pun meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkuat monitoring terhadap lifting migas.

Pergerakan lifting minyak pada semester I/2024 hanya 561.000 barel per hari, sedangkan pada semester II/2024 diestimasi berkisar 580.000 hingga 609.000 barel per hari. Pada UU APBN, target lifting minyak adalah 635.000 barel per hari.

Kemudian untuk lifting gas, tercatat 918.000 barel setara minyak per hari pada semester I/2024. Pada semester II/2023, lifting gas diperkirakan naik menjadi 975.000 hingga 1 juta barel setara minyak per hari. Adapun target lifting gas pada APBN 2024 mencapai 1,03 juta barel setara minyak per hari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor