KEBIJAKAN ENERGI

Lifting Migas Rendah, Kebijakan Perpajakan Dinilai Kurang Kondusif

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juli 2024 | 10:30 WIB
Lifting Migas Rendah, Kebijakan Perpajakan Dinilai Kurang Kondusif

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah akan terus mengupayakan peningkatan produksi dan lifting migas nasional.

Luhut mengatakan terdapat 11 isu yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan produksi dan lifting migas nasional. Salah satunya, mengenai kebijakan perpajakan yang dinilai kurang kondusif.

"Mulai dari lamanya persetujuan izin lingkungan, peraturan terkait ruang laut dan pertanian, perpajakan migas yang kurang kondusif, hingga kurangnya dukungan dari sebagian pemerintah daerah," katanya melalui Instagram, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Luhut mengatakan peningkatan lifting migas nasional dibutuhkan untuk mewujudkan ketahanan dan ketersediaan energi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Dia pun telah mengumpulkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk mengevaluasi serta menyusun langkah strategis soal peningkatan lifting migas.

Melalui pertemuan tersebut, lanjutnya, pemerintah berhasil mengidentifikasi 11 permasalahan serta menyepakati upaya bersama sebagai tindak lanjut.

Dia menjelaskan proses perizinan dan tumpang tindih kewenangan antar K/L sering kali menjadi hambatan dalam peningkatan lifting migas. Menurutnya, kebijakan yang ada juga sering kali masih kurang memberikan iklim investasi yang menarik bagi para investor di sektor ini.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"Saya menegaskan kepada setiap K/L di dalam task-force yang sudah dibentuk, agar terus melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan investasi, produksi dan lifting migas di Indonesia," ujarnya.

Luhut berharap setiap K/L memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan iklim investasi sektor migas dengan mengejar kemudahan berbisnis (ease of doing business). Menurutnya, kemudahan berusaha di sektor migas akan efektif meningkatkan produksi migas di Indonesia secara berkelanjutan.

Mengenai kebijakan perpajakan di sektor migas, pemerintah saat ini tengah penyempurnaan regulasi di sektor migas. Misalnya, melalui revisi PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Revisi kedua PP itu dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas agar lebih efisien.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal terus memantau produksi siap jual atau lifting minyak dan gas (migas) yang masih lebih rendah dari target dalam APBN 2024. Dia pun meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkuat monitoring terhadap lifting migas.

Pergerakan lifting minyak pada semester I/2024 hanya 561.000 barel per hari, sedangkan pada semester II/2024 diestimasi berkisar 580.000 hingga 609.000 barel per hari. Pada UU APBN, target lifting minyak adalah 635.000 barel per hari.

Kemudian untuk lifting gas, tercatat 918.000 barel setara minyak per hari pada semester I/2024. Pada semester II/2023, lifting gas diperkirakan naik menjadi 975.000 hingga 1 juta barel setara minyak per hari. Adapun target lifting gas pada APBN 2024 mencapai 1,03 juta barel setara minyak per hari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya