PELAYANAN BEA CUKAI

Libur Panjang, Hati-hati Modus Penipuan Catut Nama Bea Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 07 April 2023 | 10:30 WIB
Libur Panjang, Hati-hati Modus Penipuan Catut Nama Bea Cukai

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan potensi kejahatan penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai ketika hari libur.

DJBC menyatakan momen liburan biasanya dimanfaatkan pelaku penipuan untuk melancarkan aksinya. Masyarakat pun diminta tetap waspada apabila menemukan indikasi penipuan tersebut.

"Penipuan sering terjadi di hari libur dan malam hari. Harap hati-hati ya, Sobat," bunyi unggahan akun Instagram @bravobeacukai, dikutip pada Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Akun @bravobeacukai turut menautkan unggahan soal beragam modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Dalam hal ini, terdapat beberapa ciri untuk mengenali modus penipuan tersebut.

Modus penipuan pertama yakni surat PPN. Modus ini biasanya dialami oleh korban yang membeli barang murah dengan harga murah secara online. Ketika dalam proses pengiriman, korban akan menerima kabar dari seseorang yang mengaku petugas DJBC bahwa barangnya ditahan dan butuh dilengkapi surat PPN.

Kemudian, ada modus asmara dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ada pula modus diplomatik yang mirip dengan modus asmara. Dalam hal ini, korban dijanjikan hadiah melalui barang kiriman atau melalui penumpang diplomatik, tetapi meminta tebusan untuk mengeluarkan barang atau uang yang tertahan DJBC.

Terakhir, ada modus kunjungan, ketika pelaku penipuan berpura-pura menjadi warga negara Asing yang ingin datang ke Indonesia tetapi ditahan oleh petugas DJBC.

Dengan banyaknya variasi modus tersebut, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan masyarakat agar terhindar dari penipuan. Misalnya memastikan hanya membeli barang dengan harga wajar dan dari situs e-commerce terpercaya, serta memahami pelelangan barang milik negara hanya dilakukan Ditjen Kekayaan Negara melalui situs www.lelang.go.id.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Masyarakat juga dapat memeriksa status barang kiriman pada situs www.beacukai.go.id/barangkiriman menggunakan nomor resi, serta tidak mentransfer uang ke nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak untuk penerimaan negara selalu menggunakan kode billing.

Setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas dapat dikonfirmasi kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau saluran media sosial DJBC. Namun jika masyarakat telah menjadi korban penipuan dan melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, dapat pula melapor kepada kepolisian dan bank. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?