KOTA MATARAM

Libur Bayar Pajak Berakhir Bulan Ini, Pengusaha Ngaku Belum Siap

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 15:24 WIB
Libur Bayar Pajak Berakhir Bulan Ini, Pengusaha Ngaku Belum Siap

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pelaku usaha saat ini masih membutuhkan insentif pembebasan pajak daerah demi memulihkan usahanya yang tertekan akibat pandemi virus Corona.

Ketua Kehormatan PHRI Nusa Tenggara Barat I Gusti Lanang Patra mengatakan pelaku usaha masih membutuhkan insentif pajak daerah untuk memulihkan usaha. Menurutnya, kembali aktifnya penarikan pajak akan berdampak buruk untuk pengusaha.

"Pelaku usaha memang sudah menerima surat terkait dengan kembali diberlakukannya penarikan pajak oleh Pemkot Mataram," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk diketahui, periode pembebasan pungutan pajak daerah seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir hingga pajak hiburan berakhir bulan ini. Jika tidak ada aral melintang, Pemkot Mataram mulai mengaktifkan kembali penagihan pajak daerah ke lokasi usaha bulan depan.

I Gusti menyebutkan pelaku usaha hotel, restoran dan parkir di Kota Mataram sudah diwajibkan untuk menyetor pajak daerah mulai bulan depan. Namun, sambungnya, kebijakan pemkot ini seperti setengah pemaksaan bagi pelaku usaha.

Dia tidak menampik kegiatan hotel, restoran dan parkir sudah mulai berjalan. Meski begitu, kegiatan usaha belum bisa dilakukan secara normal dan belum semua hotel dan restoran membuka usahanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kegiatan bisnis juga belum melibatkan seluruh karyawan. Kondisi pariwisata di NTB belum sepenuhnya normal sehingga dukungan fiskal daerah dengan kebijakan pembebasan pajak masih diperlukan dunia usaha.

"Jadi saya kita belum saatnya pajak usaha hotel dan restoran ini kembali ditagih. Kalau tetap ditagih, mereka tidak mempunyai kemampuan. Kami bukan mau tutup mata, tetapi memang faktanya semua sepi," tuturnya.

I Gusti menambahkan pemkot tidak bisa mendorong seluruh hotel dan restoran untuk mulai menyetorkan pajak. Pasalnya, dari total pelaku usaha hotel dan restoran di Mataram, hanya sekitar 10% hingga 20% pelaku usaha yang sudah aktif.

"Hotel yang aktif itu tidak lebih dari 20%. Belum lagi mereka harus membayar bunga bank dan menanggung karyawan. Seharusnya ini diberikan subsidi modal dan lainnya, tapi malah ditagih pajak," ujarnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN