KOTA MATARAM

Libur Bayar Pajak Berakhir Bulan Ini, Pengusaha Ngaku Belum Siap

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 15:24 WIB
Libur Bayar Pajak Berakhir Bulan Ini, Pengusaha Ngaku Belum Siap

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pelaku usaha saat ini masih membutuhkan insentif pembebasan pajak daerah demi memulihkan usahanya yang tertekan akibat pandemi virus Corona.

Ketua Kehormatan PHRI Nusa Tenggara Barat I Gusti Lanang Patra mengatakan pelaku usaha masih membutuhkan insentif pajak daerah untuk memulihkan usaha. Menurutnya, kembali aktifnya penarikan pajak akan berdampak buruk untuk pengusaha.

"Pelaku usaha memang sudah menerima surat terkait dengan kembali diberlakukannya penarikan pajak oleh Pemkot Mataram," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, periode pembebasan pungutan pajak daerah seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir hingga pajak hiburan berakhir bulan ini. Jika tidak ada aral melintang, Pemkot Mataram mulai mengaktifkan kembali penagihan pajak daerah ke lokasi usaha bulan depan.

I Gusti menyebutkan pelaku usaha hotel, restoran dan parkir di Kota Mataram sudah diwajibkan untuk menyetor pajak daerah mulai bulan depan. Namun, sambungnya, kebijakan pemkot ini seperti setengah pemaksaan bagi pelaku usaha.

Dia tidak menampik kegiatan hotel, restoran dan parkir sudah mulai berjalan. Meski begitu, kegiatan usaha belum bisa dilakukan secara normal dan belum semua hotel dan restoran membuka usahanya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kegiatan bisnis juga belum melibatkan seluruh karyawan. Kondisi pariwisata di NTB belum sepenuhnya normal sehingga dukungan fiskal daerah dengan kebijakan pembebasan pajak masih diperlukan dunia usaha.

"Jadi saya kita belum saatnya pajak usaha hotel dan restoran ini kembali ditagih. Kalau tetap ditagih, mereka tidak mempunyai kemampuan. Kami bukan mau tutup mata, tetapi memang faktanya semua sepi," tuturnya.

I Gusti menambahkan pemkot tidak bisa mendorong seluruh hotel dan restoran untuk mulai menyetorkan pajak. Pasalnya, dari total pelaku usaha hotel dan restoran di Mataram, hanya sekitar 10% hingga 20% pelaku usaha yang sudah aktif.

"Hotel yang aktif itu tidak lebih dari 20%. Belum lagi mereka harus membayar bunga bank dan menanggung karyawan. Seharusnya ini diberikan subsidi modal dan lainnya, tapi malah ditagih pajak," ujarnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?