KOTA MATARAM

Libur Bayar Pajak Berakhir Bulan Ini, Pengusaha Ngaku Belum Siap

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 15:24 WIB
Libur Bayar Pajak Berakhir Bulan Ini, Pengusaha Ngaku Belum Siap

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pelaku usaha saat ini masih membutuhkan insentif pembebasan pajak daerah demi memulihkan usahanya yang tertekan akibat pandemi virus Corona.

Ketua Kehormatan PHRI Nusa Tenggara Barat I Gusti Lanang Patra mengatakan pelaku usaha masih membutuhkan insentif pajak daerah untuk memulihkan usaha. Menurutnya, kembali aktifnya penarikan pajak akan berdampak buruk untuk pengusaha.

"Pelaku usaha memang sudah menerima surat terkait dengan kembali diberlakukannya penarikan pajak oleh Pemkot Mataram," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Untuk diketahui, periode pembebasan pungutan pajak daerah seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir hingga pajak hiburan berakhir bulan ini. Jika tidak ada aral melintang, Pemkot Mataram mulai mengaktifkan kembali penagihan pajak daerah ke lokasi usaha bulan depan.

I Gusti menyebutkan pelaku usaha hotel, restoran dan parkir di Kota Mataram sudah diwajibkan untuk menyetor pajak daerah mulai bulan depan. Namun, sambungnya, kebijakan pemkot ini seperti setengah pemaksaan bagi pelaku usaha.

Dia tidak menampik kegiatan hotel, restoran dan parkir sudah mulai berjalan. Meski begitu, kegiatan usaha belum bisa dilakukan secara normal dan belum semua hotel dan restoran membuka usahanya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Kegiatan bisnis juga belum melibatkan seluruh karyawan. Kondisi pariwisata di NTB belum sepenuhnya normal sehingga dukungan fiskal daerah dengan kebijakan pembebasan pajak masih diperlukan dunia usaha.

"Jadi saya kita belum saatnya pajak usaha hotel dan restoran ini kembali ditagih. Kalau tetap ditagih, mereka tidak mempunyai kemampuan. Kami bukan mau tutup mata, tetapi memang faktanya semua sepi," tuturnya.

I Gusti menambahkan pemkot tidak bisa mendorong seluruh hotel dan restoran untuk mulai menyetorkan pajak. Pasalnya, dari total pelaku usaha hotel dan restoran di Mataram, hanya sekitar 10% hingga 20% pelaku usaha yang sudah aktif.

"Hotel yang aktif itu tidak lebih dari 20%. Belum lagi mereka harus membayar bunga bank dan menanggung karyawan. Seharusnya ini diberikan subsidi modal dan lainnya, tapi malah ditagih pajak," ujarnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu