BERITA PAJAK HARI INI

Lewat Pemeriksaan, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKPKB untuk Peserta PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2023 | 08:42 WIB
Lewat Pemeriksaan, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKPKB untuk Peserta PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (5/6/2023).

Dirjen pajak dapat menerbitkan SKPKB jika wajib pajak tidak memberikan klarifikasi berdasarkan surat teguran dan diketahui tidak memenuhi ketentuan sebagaimana undang-undang (UU) perpajakan terkait dengan PPS.

SKPKB itu juga bisa diterbitkan jika wajib pajak tidak menyetorkan tambahan PPh yang bersifat final dan tidak mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Direktur jenderal pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada WP melalui pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis pemerintah dalam Laporan APBN Kita edisi Mei 2023.

Adapun surat teguran yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) dalam rangka pengenaan PPh yang bersifat final sesuai dengan PMK 196/2021. Surat teguran itu bisa diterbitkan jika, pertama, wajib pajak tidak menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih.

Kedua, wajib pajak tidak memenuhi ketentuan batas waktu repatriasi dan/atau jenis investasi/jangka waktu holding investasi. Ketiga, wajib pajak menyampaikan laporan tetapi nominal repatriasi/investasi lebih kecil dari nominal dalam Surat Keterangan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain mengenai potensi penerbitan SKPKB terhadap wajib pajak peserta PPS, ada pula ulasan terkait dengan ketentuan pedagang emas perhiasan yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Dianggap Penghasilan dan Dikenakan PPh Final

Berdasarkan surat teguran, wajib pajak peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala KPP. Jika tidak melakukan pengalihan harta dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, wajib pajak bisa menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan melalui SPT Masa secara elektronik melalui laman DJP.

“Harta bersih yang dinyatakan WP untuk direpatriasi atau diinvestasikan tetapi tidak memenuhi ketentuan …, diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan PPh yang bersifat final,” tulis pemerintah dalam Laporan APBN Kita edisi Mei 2023. (DDTCNews)

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Sepanjang Menjual Emas Perhiasan

Sesuai dengan Pasal 13 PMK 48/2023, kewajiban sebagai PKP tetap berlaku pedagang yang masuk kriteria pengusaha kecil. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama definisi pedagang emas perhiasan dalam PMK ini pada intinya harus memuat aktivitas penjualan emas perhiasan.

“Sepanjang dia memang jualan emas perhiasan, tapi dia [juga] jual batu akik atau jual batu permata, itu masuk ke lingkup ini. Kalau dia jual akik saja atau permata saja, enggak pernah ada emasnya, itu memang wilayah lain, enggak masuk dalam skema ini,” ujar Hestu. (DDTCNews)

Insentif Pajak Bakal Ditinjau

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu akan meninjau efektivitas insentif pajak yang sepi peminat. Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menyediakan berbagai skema insentif untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendorong aktivitas ekonomi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Untuk insentif yang belum optimal, maka akan kita review. Kalau memang tidak optimal ya akan kita ubah," katanya. (DDTCNews)

Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 10% pada tahun depan tetap akan dibahas kembali bersama DPR bersamaan dengan RAPBN 2024.

"Nanti sambil jalan, nanti tentunya kita akan mengikuti mekanisme di DPR. Kita akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya,” ujarnya. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rencana Target Pendapatan Negara 2024

Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), pemerintah menargetkan pendapatan negara 2024 mencapai Rp2.719,1 triliun hingga Rp2.865,3 triliun atau 11,81%-12,38% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan target-target dalam KEM-PPKF 2024 tergolong sangat konservatif. Meski begitu, pemerintah tetap mewaspadai berbagai risiko pada tahun depan termasuk soal penurunan harga komoditas.

"Sejauh ini, kami melihat arah penerimaan kita akan lebih baik dari APBN 2023. Tetapi, ini juga ada warning, bagus, kami akan siapkan berbagai skenario kalau itu berubah," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kode Transaksi dalam Faktur Pajak

Pencantuman kode transaksi yang tidak sesuai ketentuan berisiko membuat faktur pajak dianggap tidak lengkap. Simak infografis ‘Ketentuan Baru Kode Transaksi Faktur Pajak dalam PER-03/PJ/2022’.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) memberi contoh atas penyerahan jasa transportasi sesuai dengan Pasal 2 PMK 71/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Kode transaksi dalam faktur adalah 05.

“Faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan/aturan dapat dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di Twitter. Simak pula ‘Faktur Pajak Tidak Lengkap? Ada Sanksi & PPN-nya Tak Dapat Dikreditkan’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN