KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Dian Kurniati | Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan berbagai teknologi digital guna memperluas basis dan meningkatkan local taxing power.

Sri Mulyani mengatakan penguatan local taxing power diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Terlebih, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) juga telah disahkan untuk mendukung penguatan local taxing power.

"Sebetulnya ada masalah fundamental dalam local taxing power yang kita coba atasi melalui UU HKPD, yaitu bagaimana masyarakat dapat terus mengakses pelayanan dasar dan adanya kemudahan berusaha sehingga kemudian menjadi basis perpajakan daerah dan retribusi daerah," katanya, dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), Sri Mulyani mengatakan kemampuan pemda untuk mengumpulkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) baru mencapai 60%.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat modernisasi administrasi perpajakan makin mendesak untuk membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah.

Perbaikan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah melalui digitalisasi menjadi investasi yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan digitalisasi, pemda dapat meningkatkan PAD dengan memperluas basis pajak dan retribusi daerah, tanpa meningkatkan beban pada wajib pajak melalui kenaikan tarif.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menerbitkan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari UU HKPD.

Dalam beleid itu diatur mengenai area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Dengan PP ini dan niat melakukan transformasi digitalisasi, kami harapkan ini akan menjadi sinkron dan saling memperkuat," ujarnya.

Sri Mulyani berharap intervensi kebijakan pajak daerah seperti melalui tarif pajak, perluasan objek, serta penerapan opsen pajak akan makin mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dia pun menyebut setidaknya 4 dukungan untuk mendukung pemda menguatkan local taxing power. Pertama, melakukan pertukaran data perpajakan. Kedua, memberikan bimbingan dan supervisi modernisasi administrasi perpajakan di daerah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga, meningkatkan kompetensi dan teknikal dari sumber daya manusia perpajakan daerah. Keempat, berkolaborasi memanfaatkan data informasi dan sistem digital, apalagi Kemenkeu telah berinvestasi memperbarui coretax administration system.

Sementara itu, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut Kemendagri juga terus mendorong pemda mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan PAD. Misal, dengan mewajibkan pemda menyediakan kanal-kanal pembayaran PDRD secara nontunai.

Saat ini, 90% pembayaran pajak daerah telah dilakukan secara nontunai. Sekitar 30% di antaranya melalui kanal digital seperti ATM mobile banking, e-commerce, dan QRIS. Sisanya, 60% masih dilakukan melalui semidigital seperti teller dan agen bank.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, 75% pembayaran retribusi daerah juga telah dilakukan secara nontunai. Dalam hal ini, sekitar 31% di antaranya dilakukan melalui kanal digital. Sisanya, sebanyak 69% masih dilakukan melalui semidigital.

Suhajar menyebut metode pembayaran yang paling digemari adalah mobile banking, yaitu 28% untuk pembayaran pajak daerah dan 20% untuk retribusi daerah. Untuk kanal nontunai semidigital, metode pembayaran yang paling digemari adalah teller atau loket bank.

"Tetapi tidak apa-apa, perkembangannya sudah cukup baik ke depan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN