KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Dian Kurniati | Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan berbagai teknologi digital guna memperluas basis dan meningkatkan local taxing power.

Sri Mulyani mengatakan penguatan local taxing power diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Terlebih, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) juga telah disahkan untuk mendukung penguatan local taxing power.

"Sebetulnya ada masalah fundamental dalam local taxing power yang kita coba atasi melalui UU HKPD, yaitu bagaimana masyarakat dapat terus mengakses pelayanan dasar dan adanya kemudahan berusaha sehingga kemudian menjadi basis perpajakan daerah dan retribusi daerah," katanya, dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), Sri Mulyani mengatakan kemampuan pemda untuk mengumpulkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) baru mencapai 60%.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat modernisasi administrasi perpajakan makin mendesak untuk membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah.

Perbaikan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah melalui digitalisasi menjadi investasi yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan digitalisasi, pemda dapat meningkatkan PAD dengan memperluas basis pajak dan retribusi daerah, tanpa meningkatkan beban pada wajib pajak melalui kenaikan tarif.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menerbitkan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari UU HKPD.

Dalam beleid itu diatur mengenai area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Dengan PP ini dan niat melakukan transformasi digitalisasi, kami harapkan ini akan menjadi sinkron dan saling memperkuat," ujarnya.

Sri Mulyani berharap intervensi kebijakan pajak daerah seperti melalui tarif pajak, perluasan objek, serta penerapan opsen pajak akan makin mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dia pun menyebut setidaknya 4 dukungan untuk mendukung pemda menguatkan local taxing power. Pertama, melakukan pertukaran data perpajakan. Kedua, memberikan bimbingan dan supervisi modernisasi administrasi perpajakan di daerah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketiga, meningkatkan kompetensi dan teknikal dari sumber daya manusia perpajakan daerah. Keempat, berkolaborasi memanfaatkan data informasi dan sistem digital, apalagi Kemenkeu telah berinvestasi memperbarui coretax administration system.

Sementara itu, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut Kemendagri juga terus mendorong pemda mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan PAD. Misal, dengan mewajibkan pemda menyediakan kanal-kanal pembayaran PDRD secara nontunai.

Saat ini, 90% pembayaran pajak daerah telah dilakukan secara nontunai. Sekitar 30% di antaranya melalui kanal digital seperti ATM mobile banking, e-commerce, dan QRIS. Sisanya, 60% masih dilakukan melalui semidigital seperti teller dan agen bank.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara itu, 75% pembayaran retribusi daerah juga telah dilakukan secara nontunai. Dalam hal ini, sekitar 31% di antaranya dilakukan melalui kanal digital. Sisanya, sebanyak 69% masih dilakukan melalui semidigital.

Suhajar menyebut metode pembayaran yang paling digemari adalah mobile banking, yaitu 28% untuk pembayaran pajak daerah dan 20% untuk retribusi daerah. Untuk kanal nontunai semidigital, metode pembayaran yang paling digemari adalah teller atau loket bank.

"Tetapi tidak apa-apa, perkembangannya sudah cukup baik ke depan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra