AMERIKA SERIKAT

Lewat Cuitan di Twitter, Trump Tuding Amazon Kurang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 12:01 WIB
Lewat Cuitan di Twitter, Trump Tuding Amazon Kurang Bayar Pajak

WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melancarkan serangannya terhadap perusahaan digital raksasa Amazon terkait setoran pajaknya. Amazon Inc dituduh tidak membayar pajak sesuai dengan nilai pajak yang seharusnya.

Dalam akun resmi twitter-nya, Trump mengungkapkan ribuan peritel lokal keluar dari bisnis dan beralih menggunakan layanan Pos AS sebagai jasa pengiriman. Namun, Trump pun mempertanyakan apakah Pos AS menerapkan tarif sesuai untuk Amazon.

“Amazon hanya membayar sedikit pajak, bahkan tidak bayar sama sekali kepada pemerintah lokal dan negara bagian. Mereka menggunakan Postal System sebagai Delivery Boy yang menyebabkan kerugian besar bagi AS dan membuat ribuan peritel kehilangan bisnis,” ungkapnya dalam akun twitter, Kamis (29/3).

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Amarah Trump didukung oleh pemerintah daerah yang mendapati Amazon tidak membayar pajak lokal berdasarkan perjanjiannya di negara bagian. Sementara itu, pendiri Amazon Jeff Bezon menegaskan Amazon telah membayar pajak US$412 juta atau setara Rp5,66 triliun pada tahun 2016.

Sejumlah media pun memberitakan Amazon tidak mengumpulkan pajak penjualan dari berbagai barang yang dijual melalui platform pihak ketiganya. Serangan Trump kali ini bukanlah yang pertama kalinya, sejak tahun 2015 terhitung sudah belasan kali Trump menyerang Amazon.

Sementara itu, Sekretaris pers Gedung Putih Sarah Huckabee Sanders menyatakan tidak ada pengumuman dan kebijakan spesifik yang terkait dengan pajak Amazon. Pengadilan akan mendengarkan argumen pada tahun ini terkait apakah semua negara bagian dapat menarik pajak penjualan dari peritel daring.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Beberapa negara bagian justru menilai peritel daring harus mengumpulkan pajak penjialan, bahkan apabila perusahaan tersebut tidak punya kehadiran secara fisik. Pada tahun 1992 ada aturan negara bagian tidak bisa mengumpulkan pajak dari perusahaan pengiriman barang kecuali jika perusahaan tersebut memiliki kehadiran fisik.

Negara bagian South Dakota dan beberapa negara bagian lainnya berpandangan hal itu tidak bisa lagi diimplementasikan di era digital. Selain itu, Amazon telah mengumpulkan pajak penjualan dari konsumen di 45 negara bagian dan District of Columbia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini