KEBIJAKAN PAJAK

Lepas dari Middle Income Trap, Sri Mulyani Singgung Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 11:46 WIB
Lepas dari Middle Income Trap, Sri Mulyani Singgung Soal Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar CSIS dan Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia 2045, Rabu (4/8/2021)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah ikut menggunakan kebijakan perpajakan dalam upaya melakukan transformasi ekonomi nasional.

Sri Mulyani menuturkan kemampuan melakukan transformasi ekonomi merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

"Untuk menembus middle income trap harus mempunyai kemampuan melakukan transformasi ekonomi. Ini adalah reformasi yang sebagian sudah diterjemahkan dalam UU Cipta Kerja dan UU [bidang] perpajakan," katanya dalam webinar CSIS dan Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia 2045, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani menjelaskan perombakan kebijakan yang dilakukan sejak tahun lalu dan tahun ini dimaksudkan untuk membuat regulasi makin sederhana sehingga mampu mengurangi beban pelaku usaha saat berhadapan dengan birokrasi atau pelayanan publik.

Menurutnya, dukungan kebijakan perlu disempurnakan dengan inovasi kebijakan karena transformasi ekonomi membutuhkan kegiatan penelitian dan pengembangan yang kuat. Untuk itu, kebijakan tidak hanya bertumpu pada belanja pemerintah pada sektor pendidikan.

Instrumen perpajakan menjadi salah satu alat mengakselerasi kegiatan riset di dalam negeri. Dua skema insentif berupa tax allowance dan tax holiday digulirkan pemerintah untuk menarik peran aktif swasta dalam peningkatan pendidikan, pelatihan dan penelitian di dalam negeri.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, peningkatan kegiatan litbang dalam mendukung transformasi ekonomi juga dilakukan melalui jalur pembiayaan. Pada aspek ini, pemerintah mendorong peran aktif sektor swasta dalam meningkatkan kualitas SDM.

"Ada inovasi berupa dana abadi penelitian dan ikut mendukung reform di Kemendikbud. Selain dari belanja APBD, ada juga insentif perpajakan dalam bentuk tax holiday dan tax allowance untuk menunjang kegiatan pendidikan, pelatihan dan penelitian," ujar menkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?