Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan pernyataan resmi terkait dengan terbitnya PMK 239/2020 yang memuat fasilitas pajak untuk penanganan Covid-19.
Pernyataan resmi itu tertuang dalam Siaran Pers Nomor: SP-1/2021 bertajuk Fasilitas Pajak Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Tetap Tersedia yang dipublikasikan pada pagi ini, Jumat (15/1/2021). Melalui PMK 239/2020, jangka waktu pemberian fasilitas pajak dalam PMK 143/2020 dan PP 29/2020 diperpanjang.
“Menteri keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak … dalam PMK-143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021. Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan … dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021,” tulis DJP.
Adapun fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP) kepada:
Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh, sebagai berikut:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat perubahan ketentuan terkait dengan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat.
Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, tapi juga peralatan pendukung vaksinasi. Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Simak artikel ‘Surat Rekomendasi untuk Dapat Insentif Pajak Kini Diterbitkan Kemenkes’.
Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Fasilitas yang diperpanjang yaitu:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Dear Admin Perkenalkan nama saya Felix, saya bekerja di perusahaan Farmasi Terkait dengan PMK 239/2020 saya ingin menanyakan perihal pengertian 'tanpa mendapat imbalan atau kompensasi' di Pasal 2 ayat (10) huruf a. PMK 239/2020 tersebut. Apakah pengertiannya jika perusahaan tempat saya bekerja ditunjuk untuk impor pengadaan vaksin untuk penanganan pamdemi Covid-19 untuk dijual ke Pemerintah, harga jual saya harus sama dengan harga perolehan vaksin tersebut ? sehingga tidak ada margin ? Mohon pencerahannya, terima kasih Salam Felix