KEBIJAKAN PAJAK

Lempar Bola ke Presiden, DPR: Keputusan Akhir Tarif PPN di Eksekutif

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 November 2024 | 13:00 WIB
Lempar Bola ke Presiden, DPR: Keputusan Akhir Tarif PPN di Eksekutif

Warga mengunjungi Mall Blok M Square, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan tarif PPN tahun 2025 masih akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wihadi mengatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 memang sudah ditetapkan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, keputusan untuk menerapkan atau menunda implementasi tarif tersebut akan ditetapkan oleh presiden.

"Kenaikan PPN 12% itu sesuai dengan undang-undang, cuma keputusan akhir itu dari eksekutif, presiden apa akan diterapkan atau bahkan ditunda," ujar Wihadi, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wihadi pun menjelaskan PPN dengan tarif 12% tidak berlaku atas sektor-sektor yang selama ini mendapatkan pembebasan, seperti pendidikan, kesehatan, jasa sosial, dan lain-lain.

"Jadi PPN-nya yang tidak akan naik itu adalah bidang kesehatan, kemudian bahan pokok itu memang dibebaskan PPN-nya. Jadi kebutuhan bahan pokok, kesehatan, pendidikan, dan juga jasa-jasa itu memang sudah dibebaskan dalam undang-undangnya," ujar Wihadi.

Seperti diketahui, tarif PPN bakal naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Meski dijadwalkan naik, pemerintah sesungguhnya berwenang untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkannya menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra