AMERIKA SERIKAT

Legal di 11 Negara Bagian, Setoran Cukai Ganja Akhirnya Lampaui Minol

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 11:30 WIB
Legal di 11 Negara Bagian, Setoran Cukai Ganja Akhirnya Lampaui Minol

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP) menyebut realisasi penerimaan cukai atas ganja sudah mampu melampaui penerimaan cukai atas minuman beralkohol.

Berdasarkan catatan ITEP, realisasi cukai ganja di 11 negara bagian AS yang melegalkan konsumsi ganja sudah mencapai US$3 miliar atau Rp43,25 triliun pada 2021. Sementara itu, realisasi cukai atas minuman beralkohol hanya US$2,5 miliar.

"Secara total, penerimaan dari konsumsi ganja mengungguli realisasi cukai alkohol hingga 20%," ujar Research Director ITEP Carl Davis, dikutip pada Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari 11 negara bagian yang sudah melegalkan ganja dan mengenakan cukai atas konsumsi barang tersebut, hanya 4 negara bagian yang realisasi cukai alkoholnya masih lebih tinggi dibandingkan dengan cukai ganja.

Selain telah mengungguli realisasi penerimaan cukai alkohol, tren penerimaan cukai ganja juga tumbuh pesat. Pada 2021, penerimaan dari cukai ganja sampai dengan 33% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan pengamatan ITEP, penerimaan cukai ganja terpantau rendah pada tahun pertama ganja dilegalkan. Namun, pada tahun-tahun selanjutnya, setoran cukai ganja meningkat signifikan karena legalisasi mendorong produksi dan penjualan ganja di suatu negara bagian.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, realisasi cukai rokok memang masih lebih tinggi dibandingkan dengan cukai ganja. Namun, terdapat potensi kinerja cukai ganja melampaui realisasi cukai rokok dalam waktu dekat.

Sebab, jumlah perokok di AS saat ini mengalami penurunan hingga 40% dalam kurun waktu 15 tahun terakhir. Bila tak ada kebijakan dari pemerintah negara bagian, bukan tidak mungkin realisasi cukai ganja bakal melampaui realisasi cukai rokok.

Saat ini, hanya ada 2 negara bagian yang realisasi cukai ganjanya sudah melampaui cukai rokok, yaitu Colorado dan Washington. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra