KEBIJAKAN PAJAK

Lebih Ketat, Ini Besaran PPh Luar Negeri yang Dapat Dikreditkan

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 09 Januari 2019 | 17:02 WIB
Lebih Ketat, Ini Besaran PPh Luar Negeri yang Dapat Dikreditkan

Ilustrasi. (foto: alltherooms)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengeluarkan beleid baru terkait pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Lantas, berapa besaran pajak penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan?

Menilik pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018, penghitungan pajak penghasilan (PPh) luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara/yurisdiksi. Penentuan negara/yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri dilakukan sesuai ketentuan yang ada.

Besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara tiga aspek. Pertama, jumlah PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan P3B yang telah berlaku efektif.

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Kedua, jumlah PPh luar negeri. Ketiga, jumlah tertentu. Jumlah tertentu ini dihitung berdasarkan perbandingan antara penghasilan yang didapat dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap penghasilan kena pajak, dikalikan dengan PPh yang terutang atas penghasilan kena pajak. Jumlah tertentu ini paling tinggi sebesar PPh yang terutang itu.

Adapun penghasilan kena pajak yang digunakan untuk menghitung jumlah tertentu ini tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final, PPh final berdasarkan norma perhitungan khusus, dan PPh tersendiri yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh.

Jika suami-istri sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN) menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan oleh masing-masing suami atau istri. Jumlahnya ditentukan paling sedikit di antara tiga aspek yang telah disebutkan tadi.

Baca Juga:
UU PPSK Bisa Dukung Family Office, Sri Mulyani Singgung Trust Fund

Jika penghasilan yang didapat dari sumber penghasilan di luar negeri itu berasal dari trust, besarnya PPh luar negeri dihitung sesuai ketentuan berikut. Pertama, jika ada pengenaan PPh pada tingkat trust di luar negeri, PPh luar negeri dihitung sebesar PPh atau bagian PPh atas penghasilan yang diperoleh WPDN.

Kedua, jika tidak ada pengenaan PPh pada tingkat trust di luar negeri, besaran PPh luar negeri dihitung sebesar PPh atas penghasilan yang diterima WPDN.

Lebih lanjut, masih dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018, apabila penghasilan kena pajak (gabungan antara dalam dan luar negeri) lebih kecil dibandingkan dengan jumlah seluruh penghasilan yang didapat dari luar negeri, besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan paling tinggi sebesar jumlah PPh terutang atas penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
PPN Masukan dari Kegiatan Membangun Sendiri, Apakah Bisa Dikreditkan?

Apabila dalam ketentuan P3B mengatur suatu jenis penghasilan hanya dapat dikenai pajak di Indonesia, PPh luar negeri atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia.

Jika jumlah PPh luar negeri melebihi besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang. Kelebihan itu juga tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan dan tidak dapat dimintakan restitusi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 Juli 2024 | 10:44 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU PPSK Bisa Dukung Family Office, Sri Mulyani Singgung Trust Fund

Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Masukan dari Kegiatan Membangun Sendiri, Apakah Bisa Dikreditkan?

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan dari Luar Negeri Tak Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra