KEP-117/PJ/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memindahkan ribuan wajib pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya ke KPP Pratama.
Kepindahan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-117/PJ/2021. Beleid ini dirilis sehubungan dengan dilakukannya penataan kembali terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya.
Keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Perdirjen Pajak No.PER-05/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari PER-07/PJ/2020. Berdasarkan pada 2 pertimbangan itu, terdapat sekitar 5.346 wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya.
“Memindahkan wajib pajak ... yang semula terdaftar dan melaporkan usaha pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom 4 ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom 5 lampiran keputusan direktur jenderal ini,” demikian bunyi Diktum Pertama KEP-117/PJ/2021, Jumat (26/3/3021).
Perincian daftar wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya dapat dilihat pada Lampiran KEP-117/PJ/2021. Lampiran tersebut terdiri atas 191 halaman yang memuat daftar nama wajib pajak yang dipindahkan dari berbagai KPP Madya beserta KPP Baru yang ditetapkan.
Wajib pajak tersebut di antaranya berasal dari KPP Madya Medan (407 wajib pajak), KPP Madya Pekanbaru (393), KPP Madya Batam (308), KPP Madya Palembang (430), KPP Madya Jakarta Pusat (120), KPP Madya Jakarta Barat (190), KPP Madya Jakarta Selatan I (14), dan KPP Madya Jakarta Timur (60).
Kemudian, KPP Madya Jakarta Utara (367), KPP Madya Tangerang (319), KPP Madya Bandung (182), KPP Madya Bekasi (20), KPP Madya Bogor (251), KPP Madya Semarang (62), KPP Madya Surabaya (519), KPP Madya Sidoarjo (159), KPP Madya Malang (185), KPP Madya Balikpapan (301), KPP Madya Makassar (375), dan KPP Madya Denpasar (684).
Adapun terhadap wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yang turut dipindahkan, akan diterbitkan keputusan pemusatan secara jabatan. Keputusan tersebut diterbitkan kepala Kanwil DJP tempat wajib pajak terdaftar melalui penelitian administrasi.
KEP-117/PJ/2021 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu per 22 Maret 2021. Namun, Saat Mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama ditetapkan sejak tanggal 3 Mei 2021.
Selain itu, beleid ini menyatakan apabila pada kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran KEP-117/PJ/2021, akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh direktur potensi, kepatuhan dan penerimaan atas nama dirjen pajak. Perbaikan tersebut akan dilakukan melalui penerbitan keputusan dirjen baru. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.