SE-1/PP/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang pada momentum Idulfitri 1445 Hijriah.
Penetapan masa reses sidang Pengadilan Pajak dalam rangka hari raya Idulfitri 1445 Hijriah tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) No. SE-1/PP/2024.
“… dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Jumat tanggal 5 April 2024 s.d. hari Jumat tanggal 19 April 2024, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 22 April 2024,” bunyi penggalan SE-1/PP/2024, dikutip pada Jumat (15/3/2024).
Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, sesuai dengan SE-1/PP/2024, persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.
Ketua Pengadilan Pajak meminta agar masa reses dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya.
Selain itu, masa reses juga digunakan untuk memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup pemeriksaannya.
“Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bunyi penggalan SE-1/PP/2024.
Adapun SE tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2024 oleh Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.