SE-1/PP/2024

Lebaran 2024, Masa Reses Sidang di Pengadilan Pajak Mulai 5 April

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2024 | 16:32 WIB
Lebaran 2024, Masa Reses Sidang di Pengadilan Pajak Mulai 5 April

SE-1/PP/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang pada momentum Idulfitri 1445 Hijriah.

Penetapan masa reses sidang Pengadilan Pajak dalam rangka hari raya Idulfitri 1445 Hijriah tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) No. SE-1/PP/2024.

“… dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Jumat tanggal 5 April 2024 s.d. hari Jumat tanggal 19 April 2024, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 22 April 2024,” bunyi penggalan SE-1/PP/2024, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, sesuai dengan SE-1/PP/2024, persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

Ketua Pengadilan Pajak meminta agar masa reses dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya.

Selain itu, masa reses juga digunakan untuk memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup pemeriksaannya.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

“Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bunyi penggalan SE-1/PP/2024.

Adapun SE tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2024 oleh Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya