SE-1/PP/2024

Lebaran 2024, Masa Reses Sidang di Pengadilan Pajak Mulai 5 April

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2024 | 16:32 WIB
Lebaran 2024, Masa Reses Sidang di Pengadilan Pajak Mulai 5 April

SE-1/PP/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang pada momentum Idulfitri 1445 Hijriah.

Penetapan masa reses sidang Pengadilan Pajak dalam rangka hari raya Idulfitri 1445 Hijriah tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) No. SE-1/PP/2024.

“… dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Jumat tanggal 5 April 2024 s.d. hari Jumat tanggal 19 April 2024, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 22 April 2024,” bunyi penggalan SE-1/PP/2024, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, sesuai dengan SE-1/PP/2024, persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

Ketua Pengadilan Pajak meminta agar masa reses dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya.

Selain itu, masa reses juga digunakan untuk memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup pemeriksaannya.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

“Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bunyi penggalan SE-1/PP/2024.

Adapun SE tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2024 oleh Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra