KPP PRATAMA SINGKAWANG

Layani WP Lansia dan Difabel, Kantor Pajak Buka Loket Prioritas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Layani WP Lansia dan Difabel, Kantor Pajak Buka Loket Prioritas

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews – Guna meningkatkan pelayanan perpajakan wajib pajak lanjut usia (lansia), ibu hamil, dan penyandang disabilitas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang membuka loket prioritas.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Ika Priatiningsih berharap loket prioritas dapat meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang berusaha taat memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Wajib pajak tidak perlu mengantre untuk mendapatkan pelayanan di loket prioritas, baik itu untuk konsultasi maupun mengajukan permohonan,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Loket prioritas di KPP Pratama Singkawang terletak di sebelah loket helpdesk dan hanya difungsikan ketika terdapat wajib pajak yang perlu diprioritaskan untuk mendapat layanan perpajakan tanpa perlu mengantre dengan wajib pajak yang lain.

Apabila ada wajib pajak lansia, ibu hamil, atau penyandang disabilitas datang ke KPP, satpam sebagai pengarah layanan akan mengarahkan wajib pajak tersebut menuju loket prioritas untuk memperoleh layanan perpajakan.

“Petugas piket di loket prioritas merupakan pegawai seksi pelayanan, baik dari petugas helpdesk, TPT, atau back office dan hanya piket ketika ada wajib pajak yang memenuhi kriteria prioritas datang ke KPP,” jelas petugas helpdesk KPP Pratama Singkawang Aisyah Sukma Pratiwi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, KPP Pratama Singkawang mengingatkan wajib pajak terkait dengan pemutakhiran data mandiri. KPP menyebut pemutakhiran data mandiri dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui KPP terdaftar atau akun DJP Online.

Petugas KPP Pratama Singkawang Eleonora Hanindita Chandra Dewi mengatakan pemutakhiran data mandiri terdiri atas verifikasi nomor telepon, email, nama, tempat dan tanggal lahir, kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), dan sumber penghasilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra