KPP PRATAMA SINGKAWANG

Layani WP Lansia dan Difabel, Kantor Pajak Buka Loket Prioritas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Layani WP Lansia dan Difabel, Kantor Pajak Buka Loket Prioritas

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews – Guna meningkatkan pelayanan perpajakan wajib pajak lanjut usia (lansia), ibu hamil, dan penyandang disabilitas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang membuka loket prioritas.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Ika Priatiningsih berharap loket prioritas dapat meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang berusaha taat memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Wajib pajak tidak perlu mengantre untuk mendapatkan pelayanan di loket prioritas, baik itu untuk konsultasi maupun mengajukan permohonan,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Loket prioritas di KPP Pratama Singkawang terletak di sebelah loket helpdesk dan hanya difungsikan ketika terdapat wajib pajak yang perlu diprioritaskan untuk mendapat layanan perpajakan tanpa perlu mengantre dengan wajib pajak yang lain.

Apabila ada wajib pajak lansia, ibu hamil, atau penyandang disabilitas datang ke KPP, satpam sebagai pengarah layanan akan mengarahkan wajib pajak tersebut menuju loket prioritas untuk memperoleh layanan perpajakan.

“Petugas piket di loket prioritas merupakan pegawai seksi pelayanan, baik dari petugas helpdesk, TPT, atau back office dan hanya piket ketika ada wajib pajak yang memenuhi kriteria prioritas datang ke KPP,” jelas petugas helpdesk KPP Pratama Singkawang Aisyah Sukma Pratiwi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Di sisi lain, KPP Pratama Singkawang mengingatkan wajib pajak terkait dengan pemutakhiran data mandiri. KPP menyebut pemutakhiran data mandiri dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui KPP terdaftar atau akun DJP Online.

Petugas KPP Pratama Singkawang Eleonora Hanindita Chandra Dewi mengatakan pemutakhiran data mandiri terdiri atas verifikasi nomor telepon, email, nama, tempat dan tanggal lahir, kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), dan sumber penghasilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses