KPP PRATAMA SUKABUMI

Layani Wajib Pajak secara Daring, KPP Ini Sediakan 5 Nomor Whatsapp

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2023 | 15:30 WIB
Layani Wajib Pajak secara Daring, KPP Ini Sediakan 5 Nomor Whatsapp

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Kendati pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi tetap membuka layanan daring melalui aplikasi Whatsapp bagi wajib pajak.

Penyuluh dari KPP Pratama Sukabumi Hari Ramdani menyebut KPP memiliki layanan dalam bentuk pesan interaktif bernama MOCHI atau Modul Chat Interaktif yang dapat diakses melalui tautan http://linktr.ee/pajaksukabumi.

“Wajib pajak tidak perlu repot datang ke KPP untuk meminta EFIN dan lapor SPT. Jika ada kesulitan, silakan disampaikan screenshot kendalanya di mana melalui Whatsapp. Kami akan bantu, tinggal chat saja,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hari menjelaskan MOCHI merupakan hasil inovasi pegawai KPP dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Terdapat 5 jenis kelompok layanan yang tersedia. Pertama, aktivasi atau lupa EFIN melalui nomor 087722664058. Kedua, kode billing melalui nomor 087722664052. Ketiga, konfirmasi utang pajak melalui nomor 087722664059.

Keempat, konsultasi SPT, e-faktur, e-bupot dan pemindahbukuan melalui nomor 087722664051. Kelima, dan konsultasi NPWP, pengusaha kena pajak (PKP), perpanjangan sertifikat elektronik, dan validasi permohonan lain melalui nomor 087722664057.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Layanan dilakukan oleh petugas setiap hari kerja sesuai dengan jam pelayanan, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB,” sebut Hari.

KPP, lanjut Hari, berharap layanan MOCHI dapat membantu wajib pajak di seluruh penjuru kota dan kabupaten Sukabumi sehingga tidak harus menempuh jarak yang cukup jauh hanya untuk melakukan konsultasi ke kantor pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra