KPP PRATAMA SUKABUMI

Layani Wajib Pajak secara Daring, KPP Ini Sediakan 5 Nomor Whatsapp

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2023 | 15:30 WIB
Layani Wajib Pajak secara Daring, KPP Ini Sediakan 5 Nomor Whatsapp

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Kendati pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi tetap membuka layanan daring melalui aplikasi Whatsapp bagi wajib pajak.

Penyuluh dari KPP Pratama Sukabumi Hari Ramdani menyebut KPP memiliki layanan dalam bentuk pesan interaktif bernama MOCHI atau Modul Chat Interaktif yang dapat diakses melalui tautan http://linktr.ee/pajaksukabumi.

“Wajib pajak tidak perlu repot datang ke KPP untuk meminta EFIN dan lapor SPT. Jika ada kesulitan, silakan disampaikan screenshot kendalanya di mana melalui Whatsapp. Kami akan bantu, tinggal chat saja,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Hari menjelaskan MOCHI merupakan hasil inovasi pegawai KPP dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Terdapat 5 jenis kelompok layanan yang tersedia. Pertama, aktivasi atau lupa EFIN melalui nomor 087722664058. Kedua, kode billing melalui nomor 087722664052. Ketiga, konfirmasi utang pajak melalui nomor 087722664059.

Keempat, konsultasi SPT, e-faktur, e-bupot dan pemindahbukuan melalui nomor 087722664051. Kelima, dan konsultasi NPWP, pengusaha kena pajak (PKP), perpanjangan sertifikat elektronik, dan validasi permohonan lain melalui nomor 087722664057.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

“Layanan dilakukan oleh petugas setiap hari kerja sesuai dengan jam pelayanan, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB,” sebut Hari.

KPP, lanjut Hari, berharap layanan MOCHI dapat membantu wajib pajak di seluruh penjuru kota dan kabupaten Sukabumi sehingga tidak harus menempuh jarak yang cukup jauh hanya untuk melakukan konsultasi ke kantor pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif