Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews – Kendati pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi tetap membuka layanan daring melalui aplikasi Whatsapp bagi wajib pajak.
Penyuluh dari KPP Pratama Sukabumi Hari Ramdani menyebut KPP memiliki layanan dalam bentuk pesan interaktif bernama MOCHI atau Modul Chat Interaktif yang dapat diakses melalui tautan http://linktr.ee/pajaksukabumi.
“Wajib pajak tidak perlu repot datang ke KPP untuk meminta EFIN dan lapor SPT. Jika ada kesulitan, silakan disampaikan screenshot kendalanya di mana melalui Whatsapp. Kami akan bantu, tinggal chat saja,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (3/3/2023).
Hari menjelaskan MOCHI merupakan hasil inovasi pegawai KPP dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).
Terdapat 5 jenis kelompok layanan yang tersedia. Pertama, aktivasi atau lupa EFIN melalui nomor 087722664058. Kedua, kode billing melalui nomor 087722664052. Ketiga, konfirmasi utang pajak melalui nomor 087722664059.
Keempat, konsultasi SPT, e-faktur, e-bupot dan pemindahbukuan melalui nomor 087722664051. Kelima, dan konsultasi NPWP, pengusaha kena pajak (PKP), perpanjangan sertifikat elektronik, dan validasi permohonan lain melalui nomor 087722664057.
“Layanan dilakukan oleh petugas setiap hari kerja sesuai dengan jam pelayanan, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB,” sebut Hari.
KPP, lanjut Hari, berharap layanan MOCHI dapat membantu wajib pajak di seluruh penjuru kota dan kabupaten Sukabumi sehingga tidak harus menempuh jarak yang cukup jauh hanya untuk melakukan konsultasi ke kantor pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.