LAYANAN PAJAK

Layanan Rumah Konfirmasi Dokumen Tak Bisa Diakses, DJP Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2024 | 15:05 WIB
Layanan Rumah Konfirmasi Dokumen Tak Bisa Diakses, DJP Kebut Perbaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi adanya gangguan teknis terhadap layanan Rumah Konfirmasi Dokumen pada DJP Online pada hari ini, Jumat (13/9/2204). Contact center DJP, Kring Pajak, menyampaikan bahwa keluhan mengenai kendala teknis dalam mengakses Rumah Konfirmasi Dokumen juga disampaikan sejumlah wajib pajak.

Merespons kondisi tersebut, DJP menyampaikan belum ada informasi resmi mengenai kapan Rumah Konfirmasi Dokumen bisa diakses kembali.

"Saat ini, tim terkait sedang melakukan penanganan," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Sembari menunggu, wajib pajak disarankan untuk mencoba melakukan clear cookies & cache pada browser. Tip lainnya, wajib pajak bisa menggunakan browser atau komputer yang berbeda, dan mencoba akses layanan Rumah Konfirmasi Dokumen kembali secara berkala.

Sebagai informasi, Rumah Konfirmasi Dokumen adalah aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Rumah konfirmasi dokumen ini memiliki 4 fitur.

Pertama, konfirmasi dokumen. Fitur konfirmasi dokumen digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kedua, konfirmasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing.

Ketiga, konfirmasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fitur konfirmasi NPWP dapat dipakai untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan NPWP aktif atau tidak.

Keempat, konfirmasi nilai investasi. Fitur konfirmasi nilai investasi digunakan untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan laporan realisasi investasi terkait program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilakukan oleh wajib pajak.

Lebih lanjut, aplikasi rumah konfirmasi dokumen dapat diakses melalui DJP Online atau melalui laman https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id. Untuk dapat menggunakan fitur ini, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktivasinya melalui menu profil dan submenu aktivasi fitur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja