KOTA SURABAYA

Layanan Pajak Hingga Perizinan Dilakukan Secara Online, Cek Infonya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 15:35 WIB
Layanan Pajak Hingga Perizinan Dilakukan Secara Online, Cek Infonya

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews—Pemkot Surabaya akan mengoptimalkan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan administrasi pajak daerah di tengah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan sistem berbasis elektronik menjadi andalan pemkot meskipun kontak langsung dengan masyarakat diminimalkan saat ini.

“Masyarakat sebenarnya tidak perlu datang ke kantor kami, sebab layanan perpajakan bisa diakses melalui website atau SSW (Surabaya Single Window),” katanya di Surabaya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Yusron memerinci pelayanan pajak daerah di Surabaya dapat diakses melalui tiga saluran online utama yaitu https://bpkpd.surabaya.go.id, SSW dan aplikasi elektronik dengan nama "Surabaya Tax" yang bisa diunduh di playstore.

Sembilan jenis pajak daerah yang bisa diakses secara daring antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air dan tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPKPD juga menyediakan saluran pembayaran pajak secara online, sehingga wajib pajak tak perlu datang ke kantor pelayanan Pemkot atau ke bank untuk melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

“Terkait pelayanan perpajakan ini, sejak beberapa waktu lalu sebenarnya sudah kami fasilitasi secara online. Bahkan, kami juga memberikan fasilitas bagi wajib pajak melalui aplikasi android," tutur Yusron dilansir Berita Jatim.

Tak hanya urusan perpajakan, lanjut Yusron, pelayanan berbasis online juga dapat digunakan dalam mengurus perizinan dan pelayanan administrasi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Industri maupun izin usaha pemondokan dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini