KOTA SURABAYA

Layanan Pajak Hingga Perizinan Dilakukan Secara Online, Cek Infonya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 15:35 WIB
Layanan Pajak Hingga Perizinan Dilakukan Secara Online, Cek Infonya

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews—Pemkot Surabaya akan mengoptimalkan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan administrasi pajak daerah di tengah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan sistem berbasis elektronik menjadi andalan pemkot meskipun kontak langsung dengan masyarakat diminimalkan saat ini.

“Masyarakat sebenarnya tidak perlu datang ke kantor kami, sebab layanan perpajakan bisa diakses melalui website atau SSW (Surabaya Single Window),” katanya di Surabaya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Yusron memerinci pelayanan pajak daerah di Surabaya dapat diakses melalui tiga saluran online utama yaitu https://bpkpd.surabaya.go.id, SSW dan aplikasi elektronik dengan nama "Surabaya Tax" yang bisa diunduh di playstore.

Sembilan jenis pajak daerah yang bisa diakses secara daring antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air dan tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPKPD juga menyediakan saluran pembayaran pajak secara online, sehingga wajib pajak tak perlu datang ke kantor pelayanan Pemkot atau ke bank untuk melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Terkait pelayanan perpajakan ini, sejak beberapa waktu lalu sebenarnya sudah kami fasilitasi secara online. Bahkan, kami juga memberikan fasilitas bagi wajib pajak melalui aplikasi android," tutur Yusron dilansir Berita Jatim.

Tak hanya urusan perpajakan, lanjut Yusron, pelayanan berbasis online juga dapat digunakan dalam mengurus perizinan dan pelayanan administrasi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Industri maupun izin usaha pemondokan dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?