ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Lupa EFIN Lewat Email, Pastikan Ini Agar Tidak Ditolak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 14:09 WIB
Layanan Lupa EFIN Lewat Email, Pastikan Ini Agar Tidak Ditolak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta wajib pajak memastikan surat elektronik (surel) atau email yang digunakan untuk permohonan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) melalui [email protected].

Jika menggunakan layanan lupa EFIN melalui email, wajib pajak harus menggunakan alamat email yang terdaftar pada basis data Ditjen Pajak (DJP). Hal ini dilakukan untuk menghindari penolakan atas permohonan yang disampaikan.

“Hal yang perlu menjadi perhatian adalah permohonan lupa EFIN harus dikirimkan melalui alamat surel yang sama dengan alamat surel terdaftar pada basis data DJP,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN Kita Edisi Februari 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Misal, wajib pajak menggunakan email [email protected] pada saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Email yang digunakan saat pendaftaran tersebut tidak pernah diubah. Oleh karena itu, wajib pajak mengirim permohonan layanan lupa EFIN dari alamat email tersebut.

“Dan mengisi data alamat surel pada badan surel permohonan. Apabila syarat tersebut belum terpenuhi maka permohonan dapat ditolak dan wajib pajak diarahkan untuk menggunakan kanal lainnya,” imbuh Kementerian Keuangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika menggunakan kanal email, wajib pajak orang pribadi harus mengirimkan permohonan dengan subjek email: LUPA EFIN yang mencantumkan:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  • NPWP
  • nama wajib pajak;
  • alamat terdaftar;
  • alamat email terdaftar (email wajib pajak orang pribadi terdaftar); dan
  • nomor telepon/handphone terdaftar.

Dalam email tersebut, wajib pajak perlu melakukan afirmasi dengan mengetik:

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Selain melalui email [email protected], layanan lupa EFIN yang dapat diakses oleh wajib pajak orang pribadi antara lain:

  • telepon 1500200 (pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB);
  • live chat www.pajak.go.id (pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB);
  • aplikasi M-Pajak; atau
  • datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat (pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat).

Sementara itu, layanan lupa EFIN yang dapat diakses oleh wajib pajak badan antara lain:

  • telepon 1500200 (pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB);
  • live chat www.pajak.go.id (pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB); atau
  • datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat (pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

WIRANTO 16 Maret 2024 | 11:21 WIB

sy lupa kode efin.. boleh dikirimkan kembali

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?