Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta wajib pajak memastikan surat elektronik (surel) atau email yang digunakan untuk permohonan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) melalui [email protected].
Jika menggunakan layanan lupa EFIN melalui email, wajib pajak harus menggunakan alamat email yang terdaftar pada basis data Ditjen Pajak (DJP). Hal ini dilakukan untuk menghindari penolakan atas permohonan yang disampaikan.
“Hal yang perlu menjadi perhatian adalah permohonan lupa EFIN harus dikirimkan melalui alamat surel yang sama dengan alamat surel terdaftar pada basis data DJP,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN Kita Edisi Februari 2024.
Misal, wajib pajak menggunakan email [email protected] pada saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Email yang digunakan saat pendaftaran tersebut tidak pernah diubah. Oleh karena itu, wajib pajak mengirim permohonan layanan lupa EFIN dari alamat email tersebut.
“Dan mengisi data alamat surel pada badan surel permohonan. Apabila syarat tersebut belum terpenuhi maka permohonan dapat ditolak dan wajib pajak diarahkan untuk menggunakan kanal lainnya,” imbuh Kementerian Keuangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, jika menggunakan kanal email, wajib pajak orang pribadi harus mengirimkan permohonan dengan subjek email: LUPA EFIN yang mencantumkan:
Dalam email tersebut, wajib pajak perlu melakukan afirmasi dengan mengetik:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
Selain melalui email [email protected], layanan lupa EFIN yang dapat diakses oleh wajib pajak orang pribadi antara lain:
Sementara itu, layanan lupa EFIN yang dapat diakses oleh wajib pajak badan antara lain:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
sy lupa kode efin.. boleh dikirimkan kembali