ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Berbasis NPWP Baru Bertambah Lagi, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 09:51 WIB
Layanan Berbasis NPWP Baru Bertambah Lagi, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT

Ilustrasi. Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menambah daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit.

Sebelumnya, sesuai dengan PENG-18/PJ.09/2024, sudah ada 21 layanan perpajakan berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 digit terhitung sejak 1-12 Juli 2024.

“Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu nomor PENG-18/PJ.09/2024 tanggal 12 Juli 2024 … kami sampaikan hal sebagai berikut. Terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2024 terdapat tambahan 7 layanan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun ketujuh layanan perpajakan yang dimaksud adalah, pertama, service API e-faktur eksternal (antarmuka pemrograman aplikasi/API). Kedua, PMSE eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id). Ketiga, e-faktur web dan dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id).

Keempat, SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id). Kelima, portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login). Keenam, service PJAP faktur (API). Ketujuh, e-nofa (https://efaktur.pajak.go.id).

Dengan demikian, sejauh ini, sudah ada 28 layanan perpajakan yang sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Daftar layanan ini akan terus ditambah oleh DJP. Setiap penambahan akan disampaikan melalui pengumuman.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” imbuh DJP.

Berikut daftar 28 layanan perpajakan yang sudah berbasis NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit per 20 Juli 2024.

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. account DJP Online (https://account.pajak.go.id/);
  3. info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
  4. e-bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
  5. e-bupot unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
  6. e-bupot unifikasi instansi pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
  7. e-objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
  8. e-registration (https://ereg.pajak.go.id/);
  9. e-filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  10. rumah konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  11. e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
  12. e-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
  13. e-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
  14. e-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
  15. e-reporting investasi dan dividen (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  16. e-PHTB notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  17. e-reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
  18. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  19. e-reporting insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  20. fasilitas insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/);
  21. perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/);
  22. service API e-faktur eksternal (antarmuka pemrograman aplikasi/API);
  23. PMSE eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
  24. e-faktur web dan dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
  25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
  26. portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login);
  27. service PJAP faktur (API); dan
  28. e-nofa (https://efaktur.pajak.go.id).

Sesuai dengan PER-6/PJ/2024, penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan Nomor Induk Kependudukan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan diumumkan secara bertahap. Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan beberapa layanan berbasis NPWP baru tersebut akan dirilis sampai akhir Juli 2024.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Insyaallah mulai bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru,” jelas Suryo. Simak ‘Bulan Depan, Seluruh Layanan Pajak Ditarget Sudah Bisa Pakai NPWP Baru’.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) coretax administration system (CTAS) direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra