FILIPINA

Lawan Faktur Pajak Fiktif, Otoritas Pakai Matematika dan Analisis Data

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Lawan Faktur Pajak Fiktif, Otoritas Pakai Matematika dan Analisis Data

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menegaskan komitmen untuk memerangi praktik faktur pajak fiktif yang merugikan negara.

Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan otoritas kini mulai memanfaatkan analisis data (data analytic) dan matematika untuk mencegah modus faktur fiktif. Strategi ini diharapkan mampu melindungi basis penerimaan pajak.

"Faktur pajak fiktif telah sejak lama merusak sistem pajak kita," katanya, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Lumagui mengatakan otoritas kini menggandeng Jurusan Matematika Universitas Ateneo de Manila untuk menggunakan algoritma yang dapat mendeteksi faktur palsu. Metode ini juga dinilai memiliki akurasi yang tinggi.

Algoritma yang dikembangkan otoritas dan Ateneo menggunakan teknik seperti analisis jaringan dan hukum Benford, yang akan berfungsi sebagai alat untuk melawan penipuan dan mendeteksi kemungkinan adanya faktur fiktif.

Pemanfaatan data analytic dan matematika akan membantu otoritas mengidentifikasi pihak-pihak di balik modus faktur fiktif.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Praktik jahat ini telah menyebabkan pemerintah kehilangan miliaran peso dalam pengumpulan pajak karena sebelumnya kami kesulitan mendeteksi dan memeranginya," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Total nilai faktur palsu yang diterbitkan telah mencapai PHP1,3 triliun atau sekitar Rp362 triliun dalam 2 dekade terakhir. Sementara itu, potensi penerimaan yang hilang karena modus tersebut senilai PHP370 miliar atau sekitar 103 triliun.

BIR melalui program Run After Fake Transactions (RAFT) juga sudah beberapa kali mengungkap modus faktur fiktif serta membawa pelaku yang terlibat dihukum secara pidana. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!