FILIPINA

Lawan Faktur Pajak Fiktif, Otoritas Pakai Matematika dan Analisis Data

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Lawan Faktur Pajak Fiktif, Otoritas Pakai Matematika dan Analisis Data

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menegaskan komitmen untuk memerangi praktik faktur pajak fiktif yang merugikan negara.

Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan otoritas kini mulai memanfaatkan analisis data (data analytic) dan matematika untuk mencegah modus faktur fiktif. Strategi ini diharapkan mampu melindungi basis penerimaan pajak.

"Faktur pajak fiktif telah sejak lama merusak sistem pajak kita," katanya, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Lumagui mengatakan otoritas kini menggandeng Jurusan Matematika Universitas Ateneo de Manila untuk menggunakan algoritma yang dapat mendeteksi faktur palsu. Metode ini juga dinilai memiliki akurasi yang tinggi.

Algoritma yang dikembangkan otoritas dan Ateneo menggunakan teknik seperti analisis jaringan dan hukum Benford, yang akan berfungsi sebagai alat untuk melawan penipuan dan mendeteksi kemungkinan adanya faktur fiktif.

Pemanfaatan data analytic dan matematika akan membantu otoritas mengidentifikasi pihak-pihak di balik modus faktur fiktif.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

"Praktik jahat ini telah menyebabkan pemerintah kehilangan miliaran peso dalam pengumpulan pajak karena sebelumnya kami kesulitan mendeteksi dan memeranginya," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Total nilai faktur palsu yang diterbitkan telah mencapai PHP1,3 triliun atau sekitar Rp362 triliun dalam 2 dekade terakhir. Sementara itu, potensi penerimaan yang hilang karena modus tersebut senilai PHP370 miliar atau sekitar 103 triliun.

BIR melalui program Run After Fake Transactions (RAFT) juga sudah beberapa kali mengungkap modus faktur fiktif serta membawa pelaku yang terlibat dihukum secara pidana. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra