UU HPP

Laporan World Bank: Reformasi PPN Berdampak Negatif Bagi Warga Miskin

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:30 WIB
Laporan World Bank: Reformasi PPN Berdampak Negatif Bagi Warga Miskin

Warga memulung sampah dengan perahu miliknya di kampung nelayan Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (19/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nym.
 

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diterapkan oleh pemerintah secara tak proporsional berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat miskin.

Merujuk pada laporan terbaru World Bank yang bertajuk Indonesia Economic Prospects: Financial Deepening for Stronger Growth and Sustainable Recovery, reformasi PPN diperkirakan akan mengerek tingkat kemiskinan.

"Analisis World Bank menunjukkan reformasi PPN berdampak disproporsional terhadap rumah tangga miskin dan meningkatkan tingkat kemiskinan sebesar 0,27 poin persentase atau bertambah 0,7 juta orang," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Oleh karena itu, implementasi reformasi pajak yang tertuang pada UU HPP perlu dibarengi dengan kebijakan komplementer guna memberikan perlindungan bagi masyarakat dan rumah tangga miskin.

Adapun pemberian BLT kepada 23 juta rumah tangga miskin dan warung yang dikucurkan oleh pemerintah sejak April 2022 diekspektasikan dapat membantu masyarakat bertahan di tengah kenaikan biaya hidup.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI mengubah ketentuan PPN melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejak 1 April 2022, tarif PPN di Indonesia meningkat dari 10% menjadi 11%. Tarif PPN akan ditingkatkan kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selain meningkatkan tarif, UU HPP juga mengurangi jumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A UU PPN.

Barang dan jasa seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa keuangan, hingga jasa pelayanan sosial resmi menjadi barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) sejak 1 April 2022. Meski demikian, BKP/JKP tersebut diberikan fasilitas pembebasan sesuai dengan Pasal 16B UU PPN.

Terakhir, UU HPP juga mengatur tentang penerapan PPN final dengan tarif 1% hingga 3% atas BKP/JKP tertentu atau sektor tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja