UU HPP

Laporan World Bank: Reformasi PPN Berdampak Negatif Bagi Warga Miskin

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:30 WIB
Laporan World Bank: Reformasi PPN Berdampak Negatif Bagi Warga Miskin

Warga memulung sampah dengan perahu miliknya di kampung nelayan Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (19/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nym.
 

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diterapkan oleh pemerintah secara tak proporsional berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat miskin.

Merujuk pada laporan terbaru World Bank yang bertajuk Indonesia Economic Prospects: Financial Deepening for Stronger Growth and Sustainable Recovery, reformasi PPN diperkirakan akan mengerek tingkat kemiskinan.

"Analisis World Bank menunjukkan reformasi PPN berdampak disproporsional terhadap rumah tangga miskin dan meningkatkan tingkat kemiskinan sebesar 0,27 poin persentase atau bertambah 0,7 juta orang," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, implementasi reformasi pajak yang tertuang pada UU HPP perlu dibarengi dengan kebijakan komplementer guna memberikan perlindungan bagi masyarakat dan rumah tangga miskin.

Adapun pemberian BLT kepada 23 juta rumah tangga miskin dan warung yang dikucurkan oleh pemerintah sejak April 2022 diekspektasikan dapat membantu masyarakat bertahan di tengah kenaikan biaya hidup.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI mengubah ketentuan PPN melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejak 1 April 2022, tarif PPN di Indonesia meningkat dari 10% menjadi 11%. Tarif PPN akan ditingkatkan kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain meningkatkan tarif, UU HPP juga mengurangi jumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A UU PPN.

Barang dan jasa seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa keuangan, hingga jasa pelayanan sosial resmi menjadi barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) sejak 1 April 2022. Meski demikian, BKP/JKP tersebut diberikan fasilitas pembebasan sesuai dengan Pasal 16B UU PPN.

Terakhir, UU HPP juga mengatur tentang penerapan PPN final dengan tarif 1% hingga 3% atas BKP/JKP tertentu atau sektor tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra