UU 40/2007

Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2024 | 13:00 WIB
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan keuangan perseroan wajib diaduit jika memenuhi salah satu dari 6 kriteria yang diatur dalam UU 40/2007 tentang Perseoran Terbatas.

Keenam kriteria itu, antara lain kegiatan perseoran adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, perseroan merupakan perseroan terbuka, dan perseroan merupakan persero.

"Selanjutnya, perseoran mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50 miliar. Audit laporan keuangan juga perlu dilakukan jika diwajibkan oleh UU," bunyi Pasal 68 UU PT, dikutip pada (9/5/2024).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Secara ketentuan pajak, jika sebuah badan sudah masuk kategori 'wajib audit' maka saat pelaporan SPT Tahunan pun harus melampirkan laporan keuangan yang telah diaduit oleh akuntan publik.

"Dalam hal laporan keuangan diaduit tetapi tidak dilampirkan pada SPT maka SPT dianggap tidak lengkap dan jelas sehingag SPT dianggap tidak disampaikan," cuit Kring Pajak.

SPT dianggap tidak disampaikan karena tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b UU KUP. Simak pula ‘Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan’.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU KUP, wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya. Simak pula ‘DJP Imbau WP Isi SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas! Apa Maksudnya?’.

SPT wajib pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Jika wajib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019, SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak