KP2KP SANANA

Laporan Keuangan Disoal, Pengurus WP Badan Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Laporan Keuangan Disoal, Pengurus WP Badan Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menerima kunjungan dari salah satu pengurus wajib pajak badan. Kedatangan pengurus tersebut ialah untuk menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Pelaksana KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan menjelaskan SP2DK tersebut berisikan permintaan pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan perpajakan yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Wajib pajak badan harus membuat dan melaporkan SPT setiap tahun dan pengisiannya, biaya ataupun penghasilan, harus sesuai dengan pembukuan di laporan keuangan," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebagai informasi, permintaan klarifikasi kepada wajib pajak badan tersebut terkait dengan data dan informasi yang tertuang dalam laporan keuangan pada lampiran SPT tahun pajak 2017 dan 2018.

Musdin berharap wajib pajak dapat segera menindaklanjuti SP2DK dengan melakukan klarifikasi data, pembayaran pajak terutang, atau pelaporan kewajiban perpajakan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam rangka pengawasan, kepala KPP berwenang melaksanakan P2DK dengan penerbitan SP2DK melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangani oleh Kepala KPP.

SP2DK disampaikan kepada wajib pajak dengan beberapa cara antara lain melalui faksimili; memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?