KPP PRATAMA BONTANG

Lapor SPT Unifikasi, WP Bendahara Perlu Aktivasi e-Bupot di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2022 | 14:30 WIB
Lapor SPT Unifikasi, WP Bendahara Perlu Aktivasi e-Bupot di DJP Online

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang menggelar sosialisasi pelaporan SPT Unifikasi bagi wajib pajak bendahara pemerintah di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur pada 15 Juni 2022.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak bendahara pemerintah di Kecamatan Sangatta Selatan tentang tata cara pelaporan SPT Unifikasi bagi bendahara pemerintah.

“Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari bendahara Kecamatan Sangatta Selatan, kepala desa, dan bendahara pengeluaran masing-masing desa, serta bendahara BOS masing-masing sekolah,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Nanang menjelaskan wajib pajak perlu mengaktifkan aplikasi e-bupot unifikasi di DJP Online terlebih dahulu sebelum membuat bukti potong dan melaporkan SPT Unifikasi. Aplikasi e-bupot unifikasi sudah tersedia di laman pajak.go.id.

Untuk mengaktifkan aplikasi, lanjutnya, wajib pajak dapat melakukan login di akun pajak. Kemudian pilih menu Profil. Setelah itu, pilih Aktivasi Fitur dan checklist fitur e-Bupot Unifikasi pada bagian fitur pralapor.

“Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Kemudian pilih bagian e-Bupot Unifikasi,” ujar Nanang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Nanang berharap seluruh wajib pajak bendahara pemerintah dapat segera mengikuti ketentuan dalam PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak April 2022, yaitu sudah menggunakan e-bupot unifikasi dan melaporkannya dalam SPT Unifikasi.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Pemotong/pemungut PPh yang dimaksud dalam konteks ini adalah pemotong dan/atau pemungut PPh yang memang diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PER-23/PJ/2020, pemotong/pemungut PPh yang diwajibkan itu merupakan wajib pajak, selain instansi pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan