KPP PRATAMA BONTANG

Lapor SPT Unifikasi, WP Bendahara Perlu Aktivasi e-Bupot di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2022 | 14:30 WIB
Lapor SPT Unifikasi, WP Bendahara Perlu Aktivasi e-Bupot di DJP Online

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang menggelar sosialisasi pelaporan SPT Unifikasi bagi wajib pajak bendahara pemerintah di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur pada 15 Juni 2022.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak bendahara pemerintah di Kecamatan Sangatta Selatan tentang tata cara pelaporan SPT Unifikasi bagi bendahara pemerintah.

“Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari bendahara Kecamatan Sangatta Selatan, kepala desa, dan bendahara pengeluaran masing-masing desa, serta bendahara BOS masing-masing sekolah,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Nanang menjelaskan wajib pajak perlu mengaktifkan aplikasi e-bupot unifikasi di DJP Online terlebih dahulu sebelum membuat bukti potong dan melaporkan SPT Unifikasi. Aplikasi e-bupot unifikasi sudah tersedia di laman pajak.go.id.

Untuk mengaktifkan aplikasi, lanjutnya, wajib pajak dapat melakukan login di akun pajak. Kemudian pilih menu Profil. Setelah itu, pilih Aktivasi Fitur dan checklist fitur e-Bupot Unifikasi pada bagian fitur pralapor.

“Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Kemudian pilih bagian e-Bupot Unifikasi,” ujar Nanang.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Nanang berharap seluruh wajib pajak bendahara pemerintah dapat segera mengikuti ketentuan dalam PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak April 2022, yaitu sudah menggunakan e-bupot unifikasi dan melaporkannya dalam SPT Unifikasi.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Pemotong/pemungut PPh yang dimaksud dalam konteks ini adalah pemotong dan/atau pemungut PPh yang memang diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PER-23/PJ/2020, pemotong/pemungut PPh yang diwajibkan itu merupakan wajib pajak, selain instansi pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI