Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan tentang sudah ditutupnya saluran e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan.
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan aplikasi e-SPT 1771 (SPT elektronik dalam bentuk.csv) sudah tidak bisa lagi digunakan. Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik hanya dapat dilakukan melalui saluran lain.
“Untuk SPT Tahunan PPh badan saat ini silakan disampaikan melalui e-form PDF karena per 1 Mei 2022, pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT (upload csv) sudah ditutup,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Selasa (4/4/2023).
Kring Pajak menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh badan juga hanya dapat dilakukan melalui e-form PDF. Adapun e-form PDF dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.
Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.
Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.
“Apabila membutuhkan konsultasi terkait pengisian, silakan dapat berkonsultasi di KPP pada hari dan jam kerja,” imbuh Kring Pajak.
Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan PPh wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.