PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Online Belum Bisa Lewat M-Pajak, Ini Alternatifnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Februari 2022 | 16:30 WIB
Lapor SPT Tahunan Online Belum Bisa Lewat M-Pajak, Ini Alternatifnya

Unggahan @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online untuk tahun pajak 2021 belum bisa dilakukan lewat aplikasi M-Pajak. Lewat akun @kring_pajak, otoritas menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara online baru tersedia untuk 2 saluran.

"Sarana pelaporan online saat ini djponline.pajak.go.id (DJP Online) dan penyedia jasa aplikasi perpajakan," tulis DJP, dikutip Rabu (2/2/2022).

Namun, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk segera mengupdate aplikasi M-Pajak. Sejumlah pembaruan sudah tersedia di aplikasi ini, termasuk informasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP), fitur surat keterangan fiskal (SKF), fitur surat keterangan (PP 23), dan daftar unduhan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Tak cuma itu, aplikasi M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak UMKM melakukan pencatatan omzet secara rutin. Fitur baru juga membuat wajib pajak UMKM menghitung pajak terutang mereka.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto yang diperolehnya.

"Fitur yang diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan