KP2KP MARISA

Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Puluhan Anggota TNI Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 15:00 WIB
Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Puluhan Anggota TNI Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menerima kedatangan puluhan anggota TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1313 Pohuwato, Gorontalo pada 3 Januari 2024.

Puluhan anggota TNI Kodim 1313 Pohuwato tersebut datang ke KP2KP Marisa untuk meminta cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan 2023.

“Kami ditugaskan komandan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan secara online, tetapi saya lupa EFIN saya," kata salah satu anggota TNI dari Kodim 1313 dikutip dari situs web DJP, Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, petugas dari KP2KP Marisa Arfi memberikan penjelasan secara terperinci terkait dengan permohonan permintaan kembali EFIN. Dia juga turut menjelaskan cara mengganti email atau kata sandi di DJP Online.

Dia berharap wajib pajak, termasuk anggota TNI, dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 secara mandiri melalui DJP Online dengan benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu.

Tak ketinggalan, petugas pajak juga menjelaskan mengenai batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, DJP terus mendorong wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Hingga akhir 2023, tercatat 59,88 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi.

Data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 82,63% dari 72,46 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dari 59,88 juta NIK yang telah padan dengan NPWP, sebanyak 55,92 juta di antaranya dipadankan secara mandiri oleh sistem DJP. Sementara itu, sebanyak 3,95 juta NIK lainnya dipadankan oleh wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra