KP2KP MARISA

Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Puluhan Anggota TNI Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 15:00 WIB
Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Puluhan Anggota TNI Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menerima kedatangan puluhan anggota TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1313 Pohuwato, Gorontalo pada 3 Januari 2024.

Puluhan anggota TNI Kodim 1313 Pohuwato tersebut datang ke KP2KP Marisa untuk meminta cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan 2023.

“Kami ditugaskan komandan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan secara online, tetapi saya lupa EFIN saya," kata salah satu anggota TNI dari Kodim 1313 dikutip dari situs web DJP, Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sementara itu, petugas dari KP2KP Marisa Arfi memberikan penjelasan secara terperinci terkait dengan permohonan permintaan kembali EFIN. Dia juga turut menjelaskan cara mengganti email atau kata sandi di DJP Online.

Dia berharap wajib pajak, termasuk anggota TNI, dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 secara mandiri melalui DJP Online dengan benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu.

Tak ketinggalan, petugas pajak juga menjelaskan mengenai batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Di sisi lain, DJP terus mendorong wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Hingga akhir 2023, tercatat 59,88 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi.

Data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 82,63% dari 72,46 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dari 59,88 juta NIK yang telah padan dengan NPWP, sebanyak 55,92 juta di antaranya dipadankan secara mandiri oleh sistem DJP. Sementara itu, sebanyak 3,95 juta NIK lainnya dipadankan oleh wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?