PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Badan? DJP: Tidak Bisa Lagi Pakai e-SPT 1771

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2023 | 15:30 WIB
Lapor SPT Tahunan Badan? DJP: Tidak Bisa Lagi Pakai e-SPT 1771

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan mengenai saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak badan.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan aplikasi e-SPT 1771 (SPT elektronik dalam bentik .csv) sudah tidak bisa lagi digunakan. Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik hanya dapat dilakukan melalui saluran lain.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan badan saat ini silakan menggunakan e-form PDF ya. Tidak lagi bisa menggunakan e-SPT 1771,” cuit Kring Pajak melalui Twitter, merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sebagai informasi, e-SPT adalah aplikasi atau software komputer yang awalnya disediakan oleh DJP untuk pembuatan dan pelaporan SPT. Untuk menggunakan e-SPT, wajib pajak harus menginstal aplikasinya. Simak ‘Ditjen Pajak Resmi Tutup Aplikasi e-SPT’.

Adapun e-form PDF dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, banyak memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan orang pribadi.

Dalam e-form versi lama, wajib pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT elektronik yang akan diisi. Untuk membuka formulir itu, wajib pajak harus memiliki viewer agar pengisian mudah. Namun, aplikasi itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna sehingga harus mengunduh IBM Viewer dari laman e-filing.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

E-form PDF tidak seperti itu lagi. Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya.

DJP mengatakan dengan slogan ‘Isi SPT Offline, Submit Online’, e-form PDF juga memiliki kesamaan dengan e-form versi lama. Pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Adapun keunggulan lain dari e-form PDF antara lain pertama, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Kedua, dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP.

Keempat, memiliki fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi