PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan 1771$, Wajib Pajak Badan Masih Bisa Gunakan e-SPT

Dian Kurniati | Kamis, 14 April 2022 | 10:30 WIB
Lapor SPT Tahunan 1771$, Wajib Pajak Badan Masih Bisa Gunakan e-SPT

Kring Pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Twitter @kring_pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak masih dapat memanfaatkan saluran pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ pada aplikasi e-SPT.

DJP menyatakan saluran e-SPT 1771$ kembali disediakan meskipun sempat ditutup pada 30 Maret 2022. Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran pelaporan SPT tersebut hingga ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai penutupannya.

"Pelaporan SPT menggunakan e-SPT (csv) telah dibuka kembali untuk sementara. Selama belum ada e-form dolar, silakan bisa menggunakan e-SPT dolar (csv) untuk pelaporannya," kata DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Hingga saat ini, e-form SPT badan dolar belum tersedia dan belum dapat digunakan. Oleh karena itu, saluran wajib pajak dapat memanfaatkan e-SPT dan e-filing untuk melaporkan SPT PPh badan 1771$ karena layanan e-form belum tersedia.

DJP memberikan penjelasan tersebut untuk merespons pertanyaan warganet. Warganet dengan akun @Alvnta4 bertanya mengenai layanan e-form untuk melaporkan SPT PPh badan 1771$.

"Dear @kring_pajak, untuk pelaporan SPT 1771 USD tidak bisa menggunakan e-form ya?" tanyanya kepada DJP.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

DJP sebelumnya menutup saluran pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT secara bertahap pada 28 Februari 2022. Formulir seperti SPT 1770 S, 1770, dan 1771 sempat ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Dalam perjalanannya, saluran tersebut dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya telah dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB, tetapi kini juga kembali tersedia untuk wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi