KEPATUHAN PAJAK

Lapor SPT Pakai E-Filing, Melody Eks JKT48 Tetap Sambangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 14:38 WIB
Lapor SPT Pakai E-Filing, Melody Eks JKT48 Tetap Sambangi Kantor Pajak

Melody.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing, Melody – mantan personel JKT48 – masih mendatangi kantor pajak.

Dari unggahan video singkatnya di akun Instagram, perempuan dengan nama lengkap Melody Nurramdhani Laksani ini mengaku harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas karena butuh asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh.

“Karena ada beberapa yang aku belum paham untuk pengisiannya [dengan] e-Filing,” ujar perempuan asal Bandung yang sekarang menjabat sebagai General Manager JKT48 tersebut, seperti dikutip pada Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melody datang ke KPP Pratama Bandung Cicadas pada Senin (25/3/2019). Menurutnya, pengisian SPT Tahunan PPh menggunakan e-Filing sangat mudah dan cepat. Dia pun sangat menyarankan kepada warga net (netizen) untuk segera melaporkan SPT secara online.

Dia pun mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2019. Bagi netizen yang merasa kesulitan dalam pelaporan, termasuk melalui e-Filing, bisa langsung mendatangi kantor pajak seperti yang dilakukan Melody.

“Kalau bingung, jangan khawatir! Datang langsung aja ke kantor pajak terdekat ya!! Gak perlu takut karena banyak petugas-petugas @ditjenpajakri yang dengan friendly-nya membantu kita? #LebihAwalLebihNyaman,” kata Melody.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sekadar informasi, pekan lalu, belasan musisi yang tergabung dalam Bandung Music Council menghadiri acara #MusisiPahamPajak yang diinisiasi oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I. Dalam acara itu, petugas DJP juga memberikan asistensi pengisian e-Filing.

DJP mencatat hingga Senin (25/3/2019) pagi sudah ada 8,62 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut tercatat sekitar 55,6% dari jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahun ini. Dari jumlah tersebut, ada 231.000 SPT Tahunan milik wajib pajak badan.

Dari pelaporan 8,62 juta SPT tersebut, ada sekitar 8,02 juta atau sekitar 93% yang menggunakan pelaporan melalui e-Filing.Sementara, sekitar 600.000 SPT disampaikan oleh wajib pajak secara manual dan e-SPT. (kaw)

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas
View this post on Instagram

Kemarin aku dateng ke kantor pajak @kppbdgcicadas buat minta asistensi pengisian laporan SPT Tahunan aku, alhamdulillah pengisiannya mudah dan cepat, gak pake ribet lapor via #efiling. Nah, buat teman-teman yang udah punya NPWP tetapi belum laporin kewajibannya, jangan lupa paling lambat tanggal 31 maret 2019. Kalau bingung, jangan khawatir! Datang langsung aja ke kantor pajak terdekat ya!! Gak perlu takut, karena banyak petugas-petugas @ditjenpajakri yang dengan friendlynya membantu kita? #LebihAwalLebihNyaman

A post shared by Melody Nurramdhani Laksani (@melodylaksani92) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?