LAPORAN KEUANGAN DJP 2021

Lapkeu DJP 2021: Piutang Pajak yang Kedaluwarsa Bertambah Rp8 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:30 WIB
Lapkeu DJP 2021: Piutang Pajak yang Kedaluwarsa Bertambah Rp8 Triliun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat piutang pajak yang kedaluwarsa pada akhir 2021 sudah mencapai Rp51,32 triliun, naik 19% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp43,25 triliun.

Dalam Laporan Keuangan DJP 2021, otoritas pajak menyebut penambahan piutang kedaluwarsa tahun berjalan merupakan piutang yang kedaluwarsa selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2021 yang dihapusbukukan pada tahun berjalan.

"Kenaikan kedaluwarsa piutang pajak Rp8,07 triliun berasal dari penambahan piutang kedaluwarsa tahun berjalan sebesar Rp5,54 triliun dan koreksi penambah saldo telah hapus buku tanpa memengaruhi status kedaluwarsa sejumlah Rp3,55 triliun," sebut DJP, dikutip pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bila diperinci, mayoritas piutang pajak yang mengalami kedaluwarsa pada tahun berjalan adalah piutang PPh Badan dan piutang PPN Dalam Negeri. Piutang PPh Badan yang kedaluwarsa pada 2021 mencapai Rp1,42 triliun, sedangkan piutang PPN sejumlah Rp1,68 triliun.

Selanjutnya, terdapat pula piutang bunga penagihan PPh dan bunga penagihan PPN yang kedaluwarsa masing-masing senilai Rp533,31 miliar dan Rp415,43 miliar.

Untuk diketahui, masalah pengelolaan piutang pajak oleh DJP sempat disorot oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permasalahan piutang pajak disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor sebelumnya menuturkan otoritas pajak berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan berfokus pada sistem penatausahaan piutang pajak.

"DJP berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK terutama dengan berfokus pada sistem penatausahaan piutang pajak sejalan dengan implementasi reformasi perpajakan," tuturnya beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja