LAPORAN KEUANGAN DJP 2021

Lapkeu DJP 2021: Piutang Pajak yang Kedaluwarsa Bertambah Rp8 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:30 WIB
Lapkeu DJP 2021: Piutang Pajak yang Kedaluwarsa Bertambah Rp8 Triliun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat piutang pajak yang kedaluwarsa pada akhir 2021 sudah mencapai Rp51,32 triliun, naik 19% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp43,25 triliun.

Dalam Laporan Keuangan DJP 2021, otoritas pajak menyebut penambahan piutang kedaluwarsa tahun berjalan merupakan piutang yang kedaluwarsa selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2021 yang dihapusbukukan pada tahun berjalan.

"Kenaikan kedaluwarsa piutang pajak Rp8,07 triliun berasal dari penambahan piutang kedaluwarsa tahun berjalan sebesar Rp5,54 triliun dan koreksi penambah saldo telah hapus buku tanpa memengaruhi status kedaluwarsa sejumlah Rp3,55 triliun," sebut DJP, dikutip pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila diperinci, mayoritas piutang pajak yang mengalami kedaluwarsa pada tahun berjalan adalah piutang PPh Badan dan piutang PPN Dalam Negeri. Piutang PPh Badan yang kedaluwarsa pada 2021 mencapai Rp1,42 triliun, sedangkan piutang PPN sejumlah Rp1,68 triliun.

Selanjutnya, terdapat pula piutang bunga penagihan PPh dan bunga penagihan PPN yang kedaluwarsa masing-masing senilai Rp533,31 miliar dan Rp415,43 miliar.

Untuk diketahui, masalah pengelolaan piutang pajak oleh DJP sempat disorot oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permasalahan piutang pajak disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor sebelumnya menuturkan otoritas pajak berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan berfokus pada sistem penatausahaan piutang pajak.

"DJP berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK terutama dengan berfokus pada sistem penatausahaan piutang pajak sejalan dengan implementasi reformasi perpajakan," tuturnya beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra