RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Diubah, Begini Penjelasan DPR

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Oktober 2021 | 14:48 WIB
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Diubah, Begini Penjelasan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan struktur lapisan penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai alat untuk redistribusi penghasilan.

Melalui RUU HPP, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh saat ini.

"Hal tersebut untuk lebih memenuhi aspek keberpihakan dan pembagian kontribusi pajak," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan berubahnya lapisan pertama penghasilan kena pajak, lapisan kedua penghasilan kena pajak juga ikut berubah. PPh dengan tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Selain struktur lapisan pertama dan kedua penghasilan kena pajak, pemerintah juga menambah satu lapisan penghasilan kena pajak baru. Rencananya, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh dengan tarif sebesar 35%.

Dengan demikian, tarif PPh sebesar 30% hanya dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh pemerintah dalam pembahasan RUU KUP pada beberapa bulan terakhir, lapisan baru yang mengenakan tarif PPh 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar perlu dikenakan agar lebih mencerminkan keadilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 21:37 WIB

redaksinya mohon diitliti lagi dlm kutipan tarif..agar masyarakat tidak tambah bingung

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra