PEGAWAI NEGERI SIPIL

Lantik PNS Baru, Sekjen BPK: Bukan Karier Zona Nyaman

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Desember 2020 | 17:13 WIB
Lantik PNS Baru, Sekjen BPK: Bukan Karier Zona Nyaman

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan mendapatkan tambahan sumber daya manusia (SDM) setelah sejumlah CPNS diambil sumpah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kantor pusat BPK.

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif berharap PNS yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi terbaik saat menjalankan tugas di lembaga auditor negara. Dia meminta SDM baru di kantor pusat dapat melakukan adaptasi dan memahami etika sebagai melaksanakan pekerjaan.

"Senyum, Sapa, dan Salam adalah hal mudah untuk dilakukan, tetapi dapat memberikan pengaruh besar dan mendalam untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman," katanya di laman resmi BPK, dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bahtiar melanjutkan PNS yang baru dilantik wajib memahami visi misi BPK periode 2020-2024 untuk menjadi lembaga pemeriksa yang dapat dipercaya. Apalagi, BPK berupaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat hingga 2024.

Menurutnya, SDM baru mempunyai peran untuk mendukung agenda kerja organisasi sampai dengan 2024. Oleh karena itu, ia meminta para pendatang baru ini dapat terus meningkatkan kapasitas dan mengembangkan diri dari sisi keilmuan dan profesionalisme profesi.

Dia berpesan lingkup kerja PNS saat ini sudah jauh berubah setelah UU No. 5/2014 tentang ASN terbit. Lingkup kerja PNS saat ini tidak bisa lagi dianggap sebagai zona nyaman. Kompetensi PNS akan terus diuji dan wajib ditingkatkan jika ingin meniti karier yang cemerlang di birokrasi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Selama ini PNS dianggap sebagai zona nyaman, tetapi dengan UU ASN yang baru karir PNS menjadi zona kompetisi sehingga ketika ia dilantik sebagai PNS, ia telah memasuki area kompetitif yang menguji kompetensi diri," tutur Bahtiar.

Sekjen BPK menambahkan PNS yang baru diharapkan bersiap menghadapi iklim kompetisi sebagai konsekuensi memilih karier di lembaga publik. Menurutnya, setiap perkembangan karier PNS saat ini akan diikuti dengan ujian kompetensi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN