Ilustrasi. (DDTCNews)
DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia memastikan tidak akan mengubah tarif PPh badan sebesar 12,5% pada tahun depan di tengah proses perombakan sistem perpajakan internasional.
Menteri Keuangan Pascal Donohoe mengatakan tarif PPh badan di Irlandia tetap sama untuk tahun depan. Menurutnya, perubahan lanskap pajak internasional akan memengaruhi kinerja PPh badan yang sebagian besar merupakan sumbangan perusahaan multinasional.
"Kesepakatan di tingkat OECD akan menghadirkan tantangan bagi Irlandia," katanya, dikutip Rabu (4/11/2020).
Donohoe menyebutkan perubahan lanskap pajak internasional akan menurunkan tingkat laba perusahaan multinasional yang akan dikenakan PPh badan di Irlandia. Menurutnya, situasi tersebut berlaku baik saat konsensus tercapai maupun tidak tercapai.
Dia menegaskan jika tidak ada konsensus global maka aksi unilateral pajak layanan digital atau digital services tax (DST) akan makin banyak diberlakukan oleh negara di dunia. Situasi tersebut tentu akan memengaruhi laba perusahaan internasional yang bermukim di Irlandia.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Pajak PwC Irlandia Peter Reilly menuturkan kerangka reformasi pajak masih memiliki tujuan yang sama untuk membagi hak pemajakan laba korporasi multinasional antarnegara. Namun, rute untuk mencapai tujuan tersebut masih melewati jalan yang panjang.
Menurutnya, proses negosiasi dan diskusi masih terbuka untuk terus dilakukan sampai pertengahan tahun depan. Dia menyebutkan pilihan paling realistis bagi Irlandia adalah terciptanya konsensus global, karena dampak kebijakan sudah bisa dikalkulasi secara presisi oleh pemerintah.
"Setiap usulan baru pasti akan berdampak kepada Irlandia. Pilihan alternatif adalah tidak ada kesepakatan dan aksi unilateral yang bisa jadi berdampak lebih besar," tuturnya.
Reilly menyebutkan posisi ekonomi Irlandia menjadi sangat rentan jika terjadi turbulensi perdagangan global akibat urusan perpajakan yang tidak mencapai titik temu. Oleh karena itu, pendekatan multilateral menjadi pilihan rasional yang lebih menguntungkan.
"Sedangkan dari perspektif perusahaan mungkin tidak berdampak kepada melonjaknya tagihan PPh badan, tapi aturan tersebut masih berpotensi untuk memberikan beban administrasi yang sangat besar," ujarnya seperti dilansir cnbc.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.