AUSTRIA

Langkah Bersejarah, Negara Ini Hapus Skema Pajak Penghasilan Progresif

Vallencia | Minggu, 18 September 2022 | 10:00 WIB
Langkah Bersejarah, Negara Ini Hapus Skema Pajak Penghasilan Progresif

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Austria mengambil langkah bersejarah dengan menghapus sistem pajak penghasilan (PPh) progresif pada masyarakat dengan penghasilan rendah.

Kanselir Karl Nehammer menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari terjadinya bracket creep. Harapannya, meski di tengah inflasi yang terus meningkat, kenaikan gaji tetap dapat dinikmati oleh setiap orang.

“Dengan ini, kami memastikan kenaikan gaji benar-benar tetap untuk semua orang yang bekerja keras setiap hari untuk hidup dan tidak berkurang karena naik ke kelompok pajak yang lebih tinggi,” tuturnya dikutip dari euractiv.com, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Bracket creep terjadi ketika inflasi mendorong wajib pajak ke dalam kelompok PPh dengan tarif yang lebih tinggi dalam sistem pajak progresif. Bracket creep menyebabkan peningkatan PPh tanpa disertai dengan peningkatan pendapatan riil atau pendapatan disposabel.

Mempertimbangkan kondisi demikian, pemerintah Austria akhirnya memutuskan untuk menghapus PPh progresif pada golongan masyarakat dengan penghasilan rendah. Kebijakan ini rencananya akan berlaku awal tahun 2023.

Berdasarkan perhitungan Institut Riset Ekonomi Austria (WIFO) dan Institut Studi Lanjutan (IHS), kenaikan bracket creep di Austria telah mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu EUR1,85 miliar atau setara dengan Rp27,50 triliun.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Mulai 1 Januari 2023, dua per tiga dari penghasilan tersebut akan dialihkan kembali ke wajib pajak secara otomatis melalui PPh dan insentif. Sementara itu, sepertiga dari penghasilan tersebut akan dialokasikan bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah.

Selain Austria, Jerman sebelumnya juga pernah melakukan kebijakan yang sama untuk mengeliminasi bracket creep pada 2017. Jerman menghapus sistem PPh progresif pada kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?