AUSTRIA

Langkah Bersejarah, Negara Ini Hapus Skema Pajak Penghasilan Progresif

Vallencia | Minggu, 18 September 2022 | 10:00 WIB
Langkah Bersejarah, Negara Ini Hapus Skema Pajak Penghasilan Progresif

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Austria mengambil langkah bersejarah dengan menghapus sistem pajak penghasilan (PPh) progresif pada masyarakat dengan penghasilan rendah.

Kanselir Karl Nehammer menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari terjadinya bracket creep. Harapannya, meski di tengah inflasi yang terus meningkat, kenaikan gaji tetap dapat dinikmati oleh setiap orang.

“Dengan ini, kami memastikan kenaikan gaji benar-benar tetap untuk semua orang yang bekerja keras setiap hari untuk hidup dan tidak berkurang karena naik ke kelompok pajak yang lebih tinggi,” tuturnya dikutip dari euractiv.com, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Bracket creep terjadi ketika inflasi mendorong wajib pajak ke dalam kelompok PPh dengan tarif yang lebih tinggi dalam sistem pajak progresif. Bracket creep menyebabkan peningkatan PPh tanpa disertai dengan peningkatan pendapatan riil atau pendapatan disposabel.

Mempertimbangkan kondisi demikian, pemerintah Austria akhirnya memutuskan untuk menghapus PPh progresif pada golongan masyarakat dengan penghasilan rendah. Kebijakan ini rencananya akan berlaku awal tahun 2023.

Berdasarkan perhitungan Institut Riset Ekonomi Austria (WIFO) dan Institut Studi Lanjutan (IHS), kenaikan bracket creep di Austria telah mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu EUR1,85 miliar atau setara dengan Rp27,50 triliun.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Mulai 1 Januari 2023, dua per tiga dari penghasilan tersebut akan dialihkan kembali ke wajib pajak secara otomatis melalui PPh dan insentif. Sementara itu, sepertiga dari penghasilan tersebut akan dialokasikan bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah.

Selain Austria, Jerman sebelumnya juga pernah melakukan kebijakan yang sama untuk mengeliminasi bracket creep pada 2017. Jerman menghapus sistem PPh progresif pada kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?