KEPATUHAN PAJAK

Lama Tak Terdengar Kabarnya, IDP Muncul di KPP Kramat Jati, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 15:58 WIB
Lama Tak Terdengar Kabarnya, IDP Muncul di KPP Kramat Jati, Ada Apa?

Indah Dewi Pertiwi. 

JAKARTA, DDTCNews – Lama tidak terdengar kabarnya, artis Indah Dewi Pertiwi muncul di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati.

Melalui unggahan foto KPP Pratama Jakarta Kramat Jati di Instagram, perempuan yang akrab disapa IDP ini terlihat tengah berdiskusi sambil menunjukkan beberapa berkas kepada petugas pajak. Maklum, tenggat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tinggal sebentar lagi.

“Di tengah kesibukannya sebagai pekerja pekerja seni dan mengurusi bisnis, hari ini [Rabu, 13/2/2019], Indah Dewi Pertiwi berkunjung ke KPP Kramat Jati untuk melakukan konsultasi akan kewajiban perpajakannya,” tulis pihak KPP, seperti dikutip pada Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Pelantun lagu ‘Aku Tak Berdaya’ tersebut, ungkap otoritas, telah berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Bagaimanapun artis atau pekerja seni lainnya masuk sebagai wajib pajak yang harus juga memenuhi kewajiban perpajakan.

“Terima kasih @idp91 dan seluruh wajib pajak yang telah datang ke KPP dan berkontribusi kepada negara. Yuk, Kamu kapan?” imbuhnya.

Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Ditjen Pajak juga telah memperbarui tata cara penyampaian SPT. Pembaruan dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan manjadi acuan terkini bagi wajib pajak.

Salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Hal ini dinilai mampu meringankan beban administrasi wajib pajak yang diharapkan pula mampu meningkatkan kemudahan berusaha. (kaw)

View this post on Instagram

Di tengah kesibukannya sebagai pekerja seni dan mengurusi bisnis, hari ini, Indah Dewi Pertiwi berkunjung ke KPP Kramat Jati untuk melakukan konsultasi akan kewajiban perpajakannya. Terima kasih @idp91 dan seluruh Wajib Pajak yang telah datang ke KPP dan berkontribusi kepada negara. Yuk, kamu kapan? :) #pajakkitauntukkita @kanwildjp.jaktim @ditjenpajakri

A post shared by KPP PRATAMA JKT KRAMAT JATI (@kppkramatjati) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen