KEPATUHAN PAJAK

Lama Tak Terdengar Kabarnya, IDP Muncul di KPP Kramat Jati, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 15:58 WIB
Lama Tak Terdengar Kabarnya, IDP Muncul di KPP Kramat Jati, Ada Apa?

Indah Dewi Pertiwi. 

JAKARTA, DDTCNews – Lama tidak terdengar kabarnya, artis Indah Dewi Pertiwi muncul di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati.

Melalui unggahan foto KPP Pratama Jakarta Kramat Jati di Instagram, perempuan yang akrab disapa IDP ini terlihat tengah berdiskusi sambil menunjukkan beberapa berkas kepada petugas pajak. Maklum, tenggat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tinggal sebentar lagi.

“Di tengah kesibukannya sebagai pekerja pekerja seni dan mengurusi bisnis, hari ini [Rabu, 13/2/2019], Indah Dewi Pertiwi berkunjung ke KPP Kramat Jati untuk melakukan konsultasi akan kewajiban perpajakannya,” tulis pihak KPP, seperti dikutip pada Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pelantun lagu ‘Aku Tak Berdaya’ tersebut, ungkap otoritas, telah berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Bagaimanapun artis atau pekerja seni lainnya masuk sebagai wajib pajak yang harus juga memenuhi kewajiban perpajakan.

“Terima kasih @idp91 dan seluruh wajib pajak yang telah datang ke KPP dan berkontribusi kepada negara. Yuk, Kamu kapan?” imbuhnya.

Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ditjen Pajak juga telah memperbarui tata cara penyampaian SPT. Pembaruan dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan manjadi acuan terkini bagi wajib pajak.

Salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Hal ini dinilai mampu meringankan beban administrasi wajib pajak yang diharapkan pula mampu meningkatkan kemudahan berusaha. (kaw)

View this post on Instagram

Di tengah kesibukannya sebagai pekerja seni dan mengurusi bisnis, hari ini, Indah Dewi Pertiwi berkunjung ke KPP Kramat Jati untuk melakukan konsultasi akan kewajiban perpajakannya. Terima kasih @idp91 dan seluruh Wajib Pajak yang telah datang ke KPP dan berkontribusi kepada negara. Yuk, kamu kapan? :) #pajakkitauntukkita @kanwildjp.jaktim @ditjenpajakri

A post shared by KPP PRATAMA JKT KRAMAT JATI (@kppkramatjati) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?