PENEGAKAN HUKUM

Lakukan Upaya Hukum, WP Pilih Bayar Rp 11,07 Triliun Terlebih Dulu

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Juli 2023 | 08:45 WIB
Lakukan Upaya Hukum, WP Pilih Bayar Rp 11,07 Triliun Terlebih Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat nilai pajak yang tidak disetujui oleh wajib pajak yang melakukan upaya hukum tetapi telah dibayarkan terlebih dahulu telah mencapai Rp11,07 triliun per 31 Desember 2022.

Pembayaran senilai Rp11,07 triliun tersebut timbul mengingat wajib pajak yang bersengketa memiliki opsi untuk melakukan pembayaran atau tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu atas nilai pajak terutang yang tidak disetujuinya. Banyak wajib pajak memilih untuk membayar terlebih dahulu.

"Dalam praktiknya, sebagian wajib pajak memilih opsi melakukan pembayaran terlebih dahulu nilai pajak terutang yang tidak disetujui sebelum upaya hukumnya memperoleh keputusan hukum yang bersifat inkracht," tulis pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 yang telah diaudit BPK, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Menurut pemerintah, pembayaran-pembayaran ini memiliki risiko kewajiban di kemudian hari jika upaya hukum wajib pajak ternyata disetujui atau DJP berkewajiban untuk mengembalikan pajak yang telah dibayarkan dahulu oleh wajib pajak.

Hingga akhir 2022, pemerintah masih belum memiliki pengaturan dan kebijakan akuntansi khusus untuk mengantisipasi penerimaan dan risiko kewajiban akibat upaya hukum dari wajib pajak tersebut.

Guna mengatasi permasalahan ini, pemerintah dan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) sedang menyusun Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Pendapatan Transaksi Non Pertukaran. "Di antaranya akan mengatur tentang hal ini," tulis pemerintah dalam LKPP 2022.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, wajib pajak yang mengajukan keberatan wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh wajib pajak dalam PAHP. Artinya, wajib pajak memiliki ruang untuk menyetorkan pajak dengan nilai yang lebih besar dari yang disetujuinya.

Bila keberatan atau banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai denda sebesar 30% atau 60% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan.

Dengan demikian, makin besar pajak yang telah dibayarkan saat pengajuan keberatan maka makin kecil denda yang berpotensi harus dibayarkan oleh wajib pajak yang melakukan upaya hukum. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses