PENEGAKAN HUKUM

Lakukan Upaya Hukum, WP Pilih Bayar Rp 11,07 Triliun Terlebih Dulu

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Juli 2023 | 08:45 WIB
Lakukan Upaya Hukum, WP Pilih Bayar Rp 11,07 Triliun Terlebih Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat nilai pajak yang tidak disetujui oleh wajib pajak yang melakukan upaya hukum tetapi telah dibayarkan terlebih dahulu telah mencapai Rp11,07 triliun per 31 Desember 2022.

Pembayaran senilai Rp11,07 triliun tersebut timbul mengingat wajib pajak yang bersengketa memiliki opsi untuk melakukan pembayaran atau tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu atas nilai pajak terutang yang tidak disetujuinya. Banyak wajib pajak memilih untuk membayar terlebih dahulu.

"Dalam praktiknya, sebagian wajib pajak memilih opsi melakukan pembayaran terlebih dahulu nilai pajak terutang yang tidak disetujui sebelum upaya hukumnya memperoleh keputusan hukum yang bersifat inkracht," tulis pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 yang telah diaudit BPK, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut pemerintah, pembayaran-pembayaran ini memiliki risiko kewajiban di kemudian hari jika upaya hukum wajib pajak ternyata disetujui atau DJP berkewajiban untuk mengembalikan pajak yang telah dibayarkan dahulu oleh wajib pajak.

Hingga akhir 2022, pemerintah masih belum memiliki pengaturan dan kebijakan akuntansi khusus untuk mengantisipasi penerimaan dan risiko kewajiban akibat upaya hukum dari wajib pajak tersebut.

Guna mengatasi permasalahan ini, pemerintah dan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) sedang menyusun Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Pendapatan Transaksi Non Pertukaran. "Di antaranya akan mengatur tentang hal ini," tulis pemerintah dalam LKPP 2022.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, wajib pajak yang mengajukan keberatan wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh wajib pajak dalam PAHP. Artinya, wajib pajak memiliki ruang untuk menyetorkan pajak dengan nilai yang lebih besar dari yang disetujuinya.

Bila keberatan atau banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai denda sebesar 30% atau 60% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan.

Dengan demikian, makin besar pajak yang telah dibayarkan saat pengajuan keberatan maka makin kecil denda yang berpotensi harus dibayarkan oleh wajib pajak yang melakukan upaya hukum. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN