KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:30 WIB
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap tax ratio Indonesia terus meningkat sejalan dengan langkah reformasi yang dilaksanakan.

Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak dilaksanakan melalui berbagai sisi untuk meningkatkan tax ratio secara berkelanjutan. Menurutnya, Indonesia juga telah melakukan investasi besar dalam reformasi tersebut guna meningkatkan tax ratio tersebut.

"Indonesia masih termasuk negara dengan rasio pajak terhadap PDB terendah sehingga kami terus berinvestasi pada institusi dan sistem digital," katanya dalam dialog di Asia House, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan Indonesia melakukan reformasi pajak, baik dari sisi regulasi, institusi, maupun teknologi. Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Di sisi lain, pemerintah juga berinvestasi dari sisi teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pemerintah saat ini tengah bersiap mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Dia menjelaskan pemanfaatan teknologi telah membuat pengelolaan pajak makin efisien, yang manfaatnya juga dirasakan wajib pajak. Misal, kini sekitar 96% wajib pajak telah membayar dan melaporkan pajaknya secara online.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Dengan melakukan pembayaran pajak secara digital, mereka tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak lagi," ujarnya.

Pemerintah mencatat tax ratio sebesar 10,32% pada 2023. Adapun pada tahun ini, tax ratio diperkirakan sebesar 10,12% PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?