KPP PRATAMA MAJENE

Lakukan Penyitaan Aset WP, Kantor Pajak Jamin Utamakan Komunikasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juni 2024 | 16:00 WIB
Lakukan Penyitaan Aset WP, Kantor Pajak Jamin Utamakan Komunikasi

Penagihan aktif oleh KPP Pratama Majene.

POLEWALI MANDAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Caranya dengan menjalankan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.

Salah satu bagian dari tindakan penagihan aktif adalah penyitaan aset milik wajib pajak. Dalam tahapan ini, kantor pajak tetap mengedepankan komunikasi dengan wajib pajak.

"Dalam penegakan hukum, kami terus mengedepankan komunikasi dengan wajib pajak agar mereka teredukasi dan selanjutnya memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga tidak ada lagi kealpaan dalam pemenuhan perpajakannya," tutur Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Majene Andi Rozen dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Penyitaan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang 19/1997 yang telah diubah dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Andi pun memastikan proses persiapan hingga terjadinya tindakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Deretan tindakan penagihan, mulai dari penagihan pasif berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya hingga tindakan penagihan aktif yang diawali dengan penyampaian Surat Paksa oleh juru sita.

Kegiatan penagihan aktif selanjutnya adalah pelelangan barang sitaan yang akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabila wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya. Namun, wajib pajak cukup kooperatif dalam kegiatan kali ini sehingga proses penyitaan berlangsung dengan lancar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Rabu, 01 Januari 2025 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi