Penagihan aktif oleh KPP Pratama Majene.
POLEWALI MANDAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Caranya dengan menjalankan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.
Salah satu bagian dari tindakan penagihan aktif adalah penyitaan aset milik wajib pajak. Dalam tahapan ini, kantor pajak tetap mengedepankan komunikasi dengan wajib pajak.
"Dalam penegakan hukum, kami terus mengedepankan komunikasi dengan wajib pajak agar mereka teredukasi dan selanjutnya memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga tidak ada lagi kealpaan dalam pemenuhan perpajakannya," tutur Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Majene Andi Rozen dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (7/6/2024).
Penyitaan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang 19/1997 yang telah diubah dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Andi pun memastikan proses persiapan hingga terjadinya tindakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Deretan tindakan penagihan, mulai dari penagihan pasif berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya hingga tindakan penagihan aktif yang diawali dengan penyampaian Surat Paksa oleh juru sita.
Kegiatan penagihan aktif selanjutnya adalah pelelangan barang sitaan yang akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabila wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya. Namun, wajib pajak cukup kooperatif dalam kegiatan kali ini sehingga proses penyitaan berlangsung dengan lancar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.