LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Lakukan Penagihan, DJP Cairkan Piutang Pajak Rp 14 Triliun pada 2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 15:00 WIB
Lakukan Penagihan, DJP Cairkan Piutang Pajak Rp 14 Triliun pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berhasil melakukan pencairan piutang pajak sejumlah Rp14,07 triliun sepanjang 2022 melalui serangkaian tindakan penagihan, mulai dari pemberian surat teguran hingga penjualan barang sitaan pajak.

Tindakan penagihan tersebut meliputi teguran atau peringatan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, penyitaan, penyanderaan, serta menjual barang yang telah disita.

“Segala upaya penagihan tersebut bertujuan agar penanggung pajak melunasi utang pajak serta biaya penagihan pajak,” sebut DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam laporan tahunan 2022 tersebut, DJP memerinci pencairan piutang pajak dari tiap-tiap tindakan penagihan. Untuk tindakan pemberian surat teguran, piutang pajak yang telah dicairkan mencapai Rp5,59 triliun. Dari surat paksa, piutang pajak yang dicairkan senilai Rp5,21 triliun.

Kemudian, pencairan piutang pajak dari surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) sejumlah Rp1,78 triliun, pemblokiran rekening Rp954,23 miliar, penjualan barang sitaan pajak Rp293,50 miliar, dan pencegahan penanggung pajak ke luar negeri Rp228,57 miliar.


Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam mewujudkan penagihan yang tepat sasaran dan berkualitas, DJP juga melakukan sejumlah upaya. Pertama, meningkatkan kualitas dan efektivitas tindakan penagihan yang tepat sasaran melalui penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC).

Kemudian, persiapan tindakan penagihan yang meliputi perencanaan kegiatan penagihan selama tahun 2022, pembuatan profil serta penelusuran aset Penanggung Pajak dengan mengoptimalkan data dan informasi yang tersedia pada Sistem Informasi DJP.

Selanjutnya, pelaksanaan tindakan pendukung penagihan lainnya seperti pemblokiran akses ke sistem administrasi badan hukum dan kepabeanan bagi penanggung pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kedua, meningkatkan kualitas pelaksanaan dan pengawasan penagihan yang komprehensif melalui sinergi dan kolaborasi tindakan penagihan dengan pihak internal dan eksternal serta pengawasan atas pelaksanaan implementasi DSPC dan capaian kinerja penagihan.

Ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya pendukung serta tertib administrasi di bidang penagihan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan