LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Lakukan Penagihan, DJP Cairkan Piutang Pajak Rp 14 Triliun pada 2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 15:00 WIB
Lakukan Penagihan, DJP Cairkan Piutang Pajak Rp 14 Triliun pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berhasil melakukan pencairan piutang pajak sejumlah Rp14,07 triliun sepanjang 2022 melalui serangkaian tindakan penagihan, mulai dari pemberian surat teguran hingga penjualan barang sitaan pajak.

Tindakan penagihan tersebut meliputi teguran atau peringatan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, penyitaan, penyanderaan, serta menjual barang yang telah disita.

“Segala upaya penagihan tersebut bertujuan agar penanggung pajak melunasi utang pajak serta biaya penagihan pajak,” sebut DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dalam laporan tahunan 2022 tersebut, DJP memerinci pencairan piutang pajak dari tiap-tiap tindakan penagihan. Untuk tindakan pemberian surat teguran, piutang pajak yang telah dicairkan mencapai Rp5,59 triliun. Dari surat paksa, piutang pajak yang dicairkan senilai Rp5,21 triliun.

Kemudian, pencairan piutang pajak dari surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) sejumlah Rp1,78 triliun, pemblokiran rekening Rp954,23 miliar, penjualan barang sitaan pajak Rp293,50 miliar, dan pencegahan penanggung pajak ke luar negeri Rp228,57 miliar.


Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dalam mewujudkan penagihan yang tepat sasaran dan berkualitas, DJP juga melakukan sejumlah upaya. Pertama, meningkatkan kualitas dan efektivitas tindakan penagihan yang tepat sasaran melalui penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC).

Kemudian, persiapan tindakan penagihan yang meliputi perencanaan kegiatan penagihan selama tahun 2022, pembuatan profil serta penelusuran aset Penanggung Pajak dengan mengoptimalkan data dan informasi yang tersedia pada Sistem Informasi DJP.

Selanjutnya, pelaksanaan tindakan pendukung penagihan lainnya seperti pemblokiran akses ke sistem administrasi badan hukum dan kepabeanan bagi penanggung pajak.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kedua, meningkatkan kualitas pelaksanaan dan pengawasan penagihan yang komprehensif melalui sinergi dan kolaborasi tindakan penagihan dengan pihak internal dan eksternal serta pengawasan atas pelaksanaan implementasi DSPC dan capaian kinerja penagihan.

Ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya pendukung serta tertib administrasi di bidang penagihan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi