LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Lakukan Penagihan, DJP Cairkan Piutang Pajak Rp 14 Triliun pada 2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 15:00 WIB
Lakukan Penagihan, DJP Cairkan Piutang Pajak Rp 14 Triliun pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berhasil melakukan pencairan piutang pajak sejumlah Rp14,07 triliun sepanjang 2022 melalui serangkaian tindakan penagihan, mulai dari pemberian surat teguran hingga penjualan barang sitaan pajak.

Tindakan penagihan tersebut meliputi teguran atau peringatan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, penyitaan, penyanderaan, serta menjual barang yang telah disita.

“Segala upaya penagihan tersebut bertujuan agar penanggung pajak melunasi utang pajak serta biaya penagihan pajak,” sebut DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam laporan tahunan 2022 tersebut, DJP memerinci pencairan piutang pajak dari tiap-tiap tindakan penagihan. Untuk tindakan pemberian surat teguran, piutang pajak yang telah dicairkan mencapai Rp5,59 triliun. Dari surat paksa, piutang pajak yang dicairkan senilai Rp5,21 triliun.

Kemudian, pencairan piutang pajak dari surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) sejumlah Rp1,78 triliun, pemblokiran rekening Rp954,23 miliar, penjualan barang sitaan pajak Rp293,50 miliar, dan pencegahan penanggung pajak ke luar negeri Rp228,57 miliar.


Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam mewujudkan penagihan yang tepat sasaran dan berkualitas, DJP juga melakukan sejumlah upaya. Pertama, meningkatkan kualitas dan efektivitas tindakan penagihan yang tepat sasaran melalui penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC).

Kemudian, persiapan tindakan penagihan yang meliputi perencanaan kegiatan penagihan selama tahun 2022, pembuatan profil serta penelusuran aset Penanggung Pajak dengan mengoptimalkan data dan informasi yang tersedia pada Sistem Informasi DJP.

Selanjutnya, pelaksanaan tindakan pendukung penagihan lainnya seperti pemblokiran akses ke sistem administrasi badan hukum dan kepabeanan bagi penanggung pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedua, meningkatkan kualitas pelaksanaan dan pengawasan penagihan yang komprehensif melalui sinergi dan kolaborasi tindakan penagihan dengan pihak internal dan eksternal serta pengawasan atas pelaksanaan implementasi DSPC dan capaian kinerja penagihan.

Ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya pendukung serta tertib administrasi di bidang penagihan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja