KOTA BENGKULU

Lakukan Penagihan Aktif Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Lakukan Penagihan Aktif Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu meminta bantuan kejaksaan negeri untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan pemkot telah meminta bantuan kejaksaan untuk menagih pajak daerah yang masih tertunggak. Menurutnya, tunggakan pajak daerah yang besar pada akhirnya menyebabkan kinerja PAD juga tidak optimal.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Ini perlu kami tingkatkan, makanya kami menggandeng aparat penegak hukum dalam meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).

Arif mengatakan Bapenda bersama kejaksaan negeri nantinya akan bekerja sama untuk melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak. Dengan upaya ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

Selain menggandeng kejaksaan negeri, Bapenda juga terus melakukan penggalian potensi. Di sisi lain, kegiatan sosialisasi mengenai pajak daerah turut digencarkan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dia menjelaskan Kota Bengkulu masih memiliki ketergantungan yang besar terhadap transfer dari pemerintah pusat. Porsi dana transfer tersebut hampir mencapai 80% pada tahun ini.

Melalui optimalisasi PAD, kemandirian fiskal diharapkan dapat membaik.

"Untuk PAD, realisasi kami belum optimal. Untuk itu, kami selalu berupaya meningkatkan realisasi PAD," ujarnya dilansir isbcenter.com.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Arif menambahkan sumber PAD yang potensial antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB). Pada saat ini, pemkot juga sedang melaksanakan program pemutihan denda PBB untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga Desember 2024.

Piutang PBB di Kota Bengkulu tercatat mencapai Rp119 miliar. Nilai piutang yang akan dihapuskan senilai Rp83,4 miliar dengan perincian Rp56 miliar pokok PBB dan Rp27 miliar denda.

Program pemutihan ini menyasar 109.710 wajib pajak dengan kriteria memiliki piutang PBB tahun pajak 2018 ke bawah. Sementara untuk masa pajak 2019 ke atas, tunggakan masih harus dilunasi oleh wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?