KOTA BENGKULU

Lakukan Penagihan Aktif Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Lakukan Penagihan Aktif Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu meminta bantuan kejaksaan negeri untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan pemkot telah meminta bantuan kejaksaan untuk menagih pajak daerah yang masih tertunggak. Menurutnya, tunggakan pajak daerah yang besar pada akhirnya menyebabkan kinerja PAD juga tidak optimal.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

"Ini perlu kami tingkatkan, makanya kami menggandeng aparat penegak hukum dalam meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).

Arif mengatakan Bapenda bersama kejaksaan negeri nantinya akan bekerja sama untuk melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak. Dengan upaya ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

Selain menggandeng kejaksaan negeri, Bapenda juga terus melakukan penggalian potensi. Di sisi lain, kegiatan sosialisasi mengenai pajak daerah turut digencarkan.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Dia menjelaskan Kota Bengkulu masih memiliki ketergantungan yang besar terhadap transfer dari pemerintah pusat. Porsi dana transfer tersebut hampir mencapai 80% pada tahun ini.

Melalui optimalisasi PAD, kemandirian fiskal diharapkan dapat membaik.

"Untuk PAD, realisasi kami belum optimal. Untuk itu, kami selalu berupaya meningkatkan realisasi PAD," ujarnya dilansir isbcenter.com.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Arif menambahkan sumber PAD yang potensial antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB). Pada saat ini, pemkot juga sedang melaksanakan program pemutihan denda PBB untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga Desember 2024.

Piutang PBB di Kota Bengkulu tercatat mencapai Rp119 miliar. Nilai piutang yang akan dihapuskan senilai Rp83,4 miliar dengan perincian Rp56 miliar pokok PBB dan Rp27 miliar denda.

Program pemutihan ini menyasar 109.710 wajib pajak dengan kriteria memiliki piutang PBB tahun pajak 2018 ke bawah. Sementara untuk masa pajak 2019 ke atas, tunggakan masih harus dilunasi oleh wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor